Bawaslu Mahulu Soroti Netralitas ASN dan Aparatur Kampung di Pilkada 2024

Bawaslu Mahulu Soroti Netralitas ASN dan Aparatur Kampung di Pilkada 2024

Bawaslu Mahulu saat melaksanakan rapat koordinasi dan sosialisasi netralitas ASN jelang Pilkada 2024. -(Disway Kaltim/ Iswanto)-NOMORSATUKALTIM

Selanjutnya, memastikan tidak adanya keterlibatan langsung para ASN dan aparatur kampung dalam pelaksanaan kampanye. 

“Kita ingin memastikan pelaksanaan kampanye Pilkada di Mahulu ini berjalan sesuai aturan. Kemudian memastikan pihak-pihak yang diatur dalam undang-undang itu tidak terlibat dalam kegiatan kampanye, seperti ASN karena semua sudah diatur,” ujarnya. 

BACA JUGA: Belimbur: Ritual Sakral Penyucian Diri di Penghujung Erau Kutai

BACA JUGA: Viral Cosplay jadi TNI AL di Monas, Seorang Pria Langsung Diamankan Pihak Berwajib

ASN Dilarang Menonton Kampanye

Saaludin menegaskan, selama proses Pilkada ini, ASN harus patuh terhadap peraturan pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN. 

Dalam peraturan itu, ASN dilarang mengikuti kegiatan kampanye secara langsung, terutama kampanye tatap muka. 

Menurutnya, meskipun ada wacana terkait boleh terlibatnya ASN dalam mendengarkan orasi kampanye paslon. Namun wacana tersebut belum dibuat dalam bentuk peraturan khusus. 

Karena itu, Bawaslu yang memiliki peran pengawasan memiliki kewajiban untuk mengingatkan para ASN, sehingga tidak terlibat langsung dalam kegiatan kampanye paslon. 

BACA JUGA: Seorang Emak-emak Nekat Jual Sabu, Kini Terancam Hukuman Hingga Belasan Tahun Penjara

BACA JUGA: Buktikan Khasiat Konsumsi Jahe Campur Kunyit untuk Kesehatan

“Kalau alasannya untuk mendengarkan kampanye atau mengetahui visi misi paslon, kan bisa melihat di baliho paslon, kemudian baca di berita melalui media massa. ASN memang tidak boleh hadiri kampanye, terutama yang tatap muka, terbatas, rapat umum. Metode kampanye, banyak bukan banyak, ada dalam bentuk spanduk/baliho, iklan, ASN tinggal melihat di situ saja visi dan misi paslon,” tuturnya.

Selanjutnya, keterlibatan para aparatur kampung dalam kegiatan kampanye juga sangat tidak dibenarkan. Bahkan hal itu juga diatur dalam pasal 188.

Aparatur kampung yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan hukuman pidana penjara minimal 32 bulan dan maksimal 72 bulan. 

Hukum pidana tersebut dapat diterapkan jika yang bersangkutan benar-benar terbukti bersalah berdasarkan keputusan pengadilan. Seperti mengambil keputusan yang merugikan atau menguntungkan paslon tertentu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: