Seorang Emak-emak Nekat Jual Sabu, Kini Terancam Hukuman Hingga Belasan Tahun Penjara
tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan-istimewa-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Kepolisian Sektor (Polsek) Kembang Janggut berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang ibu-ibu pedagng warung kelontong berinisial S (42), warga Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, ditangkap pada Rabu 25 September 2024, malam.
Menurut Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman,melalui Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, penangkapan ini terjadi sekitar pukul 22.30 WITA setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di Desa Perdana.
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Kembang Janggut segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.
BACA JUGA : Belimbur: Ritual Sakral Penyucian Diri di Penghujung Erau Kutai
Menurut Pujiot, saat penggerebekan berlangsung, S tertangkap basah menjual narkotika jenis sabu di warung kelontong miliknya.
Polisi yang menggeledah warung menemukan 17 paket sabu dengan berat total 5,22 gram.
Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam plastik kresek warna hijau dan tempat permen.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti plastik klip, sendok takar, dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu.
BACA JUGA : Viral Cosplay jadi TNI AL di Monas, Seorang Pria Langsung Diamankan Pihak Berwajib
"Kami menemukan barang bukti sabu saat penggeledahan, termasuk alat pendukung untuk transaksi," ujar Kapolsek Kembang Janggut, pada 29 September 2024.
Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan oleh petugas untuk dijadikan bukti dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, menegaskan bahwa tersangka S akan dikenakan pasal berat terkait tindak pidana narkotika.
“Tersangka saat ini ditahan di Polsek Kembang Janggut dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: