SK Pengunduran Diri Anggota Dewan Belum Klir, KPU Kaltim Tidak Bisa Tetapkan Paslon Pilkada 2024

SK Pengunduran Diri Anggota Dewan Belum Klir, KPU Kaltim Tidak Bisa Tetapkan Paslon Pilkada 2024

Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris saat diwawancarai langsung oleh awak NOMORSATUKALTIM.-(Disway Kaltim/ Salsa)-NOMORSATUKALTIM

“Semua tahapannya tetap akan sama karena berlaku secara nasional sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” tegasnya.

Ia berharap, proses tersebut dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga, penetapan pasangan calon di Pilkada 2024 yang diagendakan berlangsung pada 22 September 2024, dapat dilakukan tepat waktu. 

BACA JUGA: Kementerian PUPR Dampingi Komisi V DPR RI dalam Kunjungan Kerja ke IKN

BACA JUGA: Mahulu Darurat Dokter Spesialis, Banyak Pasien Dirujuk ke Luar Daerah

Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, berikut adalah jadwal tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024:

1. Perencanaan Program dan Anggaran

- 26 Januari 2024

2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan

- Hingga 18 November 2024

3. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS

- 17 April - 5 November 2024

4. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan

- 27 Februari - 16 November 2024

5. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: