Bawaslu PPU Tunggu Kepastian Regulasi soal Iklan Kampanye Pilkada 2024 di Media

Bawaslu PPU Tunggu Kepastian Regulasi soal Iklan Kampanye Pilkada 2024 di Media

Komisioner Bawaslu Kabupaten PPU, Edwin Irawan.-(Disway Kaltim/ Awal)-NOMORSATUKALTIM

PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menunggu kepastian regulasi terkait kampanye Pilkada 2024, khususnya pemasangan iklan di media cetak, elektronik dan daring.

"Sementara ini PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) mengenai kampanye di media massa belum ada," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten PPU, Edwin Irawan, Kamis (12/9/2024).

Dirinya meminta untuk tim pemenangan ataupun bakal pasangan calon (Bapaslon) yang bakal bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) PPU November nanti untuk bersabar, menunggu PKPU.

"Idealnya menunggu PKPU tersebut, karena takutnya salah langkah. Karena bisa menjadi acuan orang melapor atas dasar, apalagi belum ada penetapan (pasangan calon) juga, kemudian kita menulis visi dan misi," jelasnya.

BACA JUGA: 7 Pabrik Beton Ready Mix di PPU tak Berizin, Pemkab Bisa Tutup Paksa

BACA JUGA: Pj Bupati Penajam Paser Utara Terharu Mendapat Kejutan Ulang Tahun dari Kapolres dan Kejari PPU

Sementara untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) telah dapat dilakukan setelah penetapan atau hari pertama kampanye. 

Sekadar diketahui, pada 22 September penetapan pasangan calon, dan selang sehari kemudian pengumuman dan pengundian nomor pasangan calon.

Kemungkinan pemasangan Algaka telah dapat dilakukan pada 24 September. Meskipun telah masuk dalam tahapan kampanye Pilkada 2024, tak otomatis media massa ataupun media sosial (Medsos) bisa menayangkan iklan kampanye.

"Kami belum bisa memastikan, karena belum ada PKPU yang terkait model kampanye seperti apa," tandas Edwin.

BACA JUGA: Jelang Akhir Masa Jabatan Jokowi Berikan Arahan Khusus untuk TNI-Polri di IKN

BACA JUGA: Menpora Janji Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi PON 2024

Diketahui, Pilkada PPU 2024 diikuti oleh 4 pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Yang mendaftar pertama ke KPU adalah pasangan Mudyat Noor-Abdul Waris Muin yang diusung oleh Gerindra, PDI Perjuangan, Nasdem. Selain itu ada PSI yang merupakan partai non-parlemen di PPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: