Begal Mobil Pengunjung Swalayan tertangkap Kurang dari 7 Jam

Begal Mobil Pengunjung Swalayan tertangkap Kurang dari 7 Jam

Pelaku begal di Sambaliung saat dimintai keterangan oleh polisi.-istimewa-

Tak mau kehilangan jejak, tim gabungan yang terdiri, aparat Polsek Sambaliung, Polsek Tanjung Redeb dan Reskrim Polres Berau kemudian melakukan pengejaran.

Berbekal telepon seluler yang tertinggal di dalam mobil, kurang dari 7 jam pelaku berhasil diamankan di rumah pamannya di RT 10 Kelurahan Sambaliung.

BACA JUGA:KPU Berau Belum Terima Hasil MCU Bapaslon Bupati dan Wabup

"Pelaku kami dapati sedang bersembunyi di bawah selokan kolong rumah pamannya," paparnya.

Pelaku yang merupakan warga asal Kalimantan Utara (Kaltara) tersebut diancam dengan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: