Reshuffle Kabinet Jokowi, Yassona Laoly dan Arifin Tasrif Dicopot, Diganti Supratman Andi dan Bahlil

Reshuffle Kabinet Jokowi, Yassona Laoly dan Arifin Tasrif Dicopot, Diganti Supratman Andi dan Bahlil

Menteri dan wakil menteri baru di Kabinet Jokowi yang dilantik di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (19/8/2024).-(Foto/ Antara)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali melakukan reshuffle kabinet dengan mengganti dua posisi menteri penting dalam Kabinet Indonesia Maju (KIM). 

Supratman Andi Atgas dilantik sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menggantikan Yasonna Laoly.

Sementara Bahlil Lahadalia mengambil alih posisi Arifin Tasrif sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Pelantikan ini dilakukan dalam sebuah upacara resmi di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024.

BACA JUGA: Gerakan PDIP-Demokrat Lebih Senyap, Isran Sebut Sebagai Pahlawan Pilkada

BACA JUGA: Aktivis Diduga Ditahan Ketika Rayakan HUT ke-79 RI di Pulau Balang, Kabid Humas Polda Kaltim: Makan-makan Saja

Pelantikan Supratman dan Bahlil dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 92P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024. 

Selain Supratman dan Bahlil, Presiden Jokowi juga melantik Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Angga Raka Prabowo sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo).

Latar Belakang Supratman Andi Atgas

Supratman Andi Atgas, yang kini menjabat sebagai Menkumham, lahir di Soppeng, Sulawesi Selatan, pada 28 September 1969. 

Sebelum dilantik sebagai menteri, Supratman dikenal sebagai anggota DPR RI dari Partai Gerindra yang mewakili daerah pemilihan Sulawesi Tengah. 

BACA JUGA: Bupati Berau Minta Masyarakat Aktif Sampaikan Kebutuhan

BACA JUGA: Mengenal Lebih Dalam Museum Sadurengas Kabupaten Paser

Supratman pernah menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi DPR RI dan terlibat dalam berbagai panitia khusus (Pansus) yang menangani revisi UU MD3, RUU Migas, dan RUU Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: