Dapat Remisi Kemerdekaan, 10 WBP Rutan Tanah Grogot Paser Langsung Hirup Udara Bebas
Penyerahan remisi HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Rutan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. (Rutan Grogot)--
PASER, NOMORSATUKALTIM - Sebanyak 474 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Tanah Grogot menerima remisi umum (RU) HUT Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2024).
Rinciannya RU I yang 1 bulan sebanyak 174 orang, dua bulan diberikan untuk 128 WBP, tiga bulan diberikan kepada 121 napi, 4 bulan serta 5 bulan masing-masing 43 orang dan 8 WBP.
"Sementara yang langsung bebas (RU II) ada 10 WBP," kata Kepala Rutan Tanah Grogot, Bayu Muhammad kepada Nomorsatukaltim.
BACA JUGA : Peringati HUT RI KE-79, Bupati Mahulu: Maknai Hari Kemerdekaan Dengan Semangat Juang
Pemberian remisi itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024 tentang pemberian remisi Umum Tahun 2024 dan Pengurangan Masa Pidana remisi Umum Tahun 2024 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
"Pemberian remisi sebagai bentuk komitmen pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan," terang Bayu.
Remisi kemerdekaan ini diberikan bagi WBP yang telah menjalani masa hukuman sepertiga putusan, selain itu berperilaku baik selama menjalani masa tahanan.
BACA JUGA : Studi: Memberikan HP ke Anak Tantrum, Memperlemah Kemampuan Mereka Mengontrol Emosi
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya memberikan ucapan selamat kepada WBP yang menerima remisi.
Khususnya yang langsung bebas ia berpesan untuk tak kembali terjebak dengan perbuatan kriminalitas.
"Bagi yang bebas menghirup udara bebas dapat memanfaatkan pembinaan yang diberikan selama berada di Rutan, dimana jadi bekal saat sudah kembali berada di tengah-tengah masyarakat," tambah Katsul.
BACA JUGA : Terpidana Kasus Kopi Sianida Bebas Bersyarat, Ditjenpas Sebut Jessica Berkelakuan Baik
Sekadar diketahui, penyerahan remisi diserahkan Katsul Wijaya dan Bayu Muhammad, serta disaksikan oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: