Sebanyak 662 WBP Rutan Kelas I Samarinda Terima Remisi, 10 Dibebaskan Pada Hari Raya Idulfitri

--
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Sebanyak 662 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Samarinda mendapat remisi Idulfitri dan Hari Raya Nyepi.
Kepala Rutan Kelas I Samarinda Heru Yuswanto, mengatakan remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat untuk mendapat remisi.
Selain telah menjalani masa hukumannya, juga berkelakuan baik selama menjalani hari di rutan.
"Alhamdulillah pemberian remisi hari raya nyepi dan idul Fitri ini digelar serempak secara nasional," kata Heru Yuswanto.
Dari total 1.204 orang WBP di Rutan Kelas I Samarinda, sebanyak 788 orang diusulkan untuk menerima remisi khusus hari raya idul fitri 2025.
BACA JUGA:Sudah Cair! Bonus Hari Raya Ojol di Samarinda Bervariasi, dari Rp50 Ribu Hingga Rp900 Ribu
Namun, setelah melalui proses seleksi hanya 662 orang yang memenuhi syarat khusus hari raya idul fitri.
Rinciannya, Ada 652 orang telah resmi menerima Remisi Khusus (RK) I yaitu pengurangan sebagian masa hukuman dan dan terdapat 10 orang lainnya menerima RK II. Ketentuan RK II ini, Mereka langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana sesuai ketentuan.
Narapidana yang mendapat remisi khusus ini kasusnya beraneka ragam. Mulai dari tindak Pencurian, Narkotika, Kekerasan dan tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Namun untuk remisi hari Raya Nyepi kita di Rutan Kelas I Samarinda nihil atau gak ada," ucapnya.
Heru menjelaskan, remisi dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat yakni berkelakuan baik dan menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
"Remisi khusus 2 ini, Setelah tanggal 31 Maret 2025 yakni bertepatsn hari raya idul fitri mereka bisa langsung bebas," jelasnya.
Salah satu WBP, Pria berinisial AI (42) mengaku tidak menyangka bahwa dirinya akan bebas menghirup udara segar dan dapat berkumpul kembali bersama keluarga tercinta di hari raya idul fitri 2025 ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: