Relasi Kuasa Picu Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Satgas PPKS Unmul Tangani 27 Kasus

 Relasi Kuasa Picu Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Satgas PPKS Unmul Tangani 27 Kasus

Satgas PPKS Unmul dalam rilis kasus kekerasan seksual antara dosen dan mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi.-(Foto/Istimewa)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Salah satu penyebab terjadinya kekerasan seksual (KS) di Perguruan Tinggi (PT), yakni relasi kuasa yang masih mengakar kuat antara dosen dan mahasiswa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Orin Gusta Andini selaku perwakilan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Mulawarman (Satgas PPKS Unmul). 

Perempuan yang kerap disapa Orin itu menyampaikan, selama dua tahun masa bakti periode 2022-2024, Satgas PPKS Unmul telah menangani 27 kasus dari 60 laporan. 

27 laporan kasus itu terdiri dari 21 kasus kekerasan seksual, 3 kasus kekerasan fisik non kekerasan seksual, dan 3 laporan tanpa identitas. 

BACA JUGA: Insiden Angkot Serempet Bacitra di Balikpapan, Ternyata KIR Mati Sejak 2022

BACA JUGA: Kapolri Apresiasi Kinerja Menteri AHY dan Jajarannya dalam Penyelesaian Kasus Pertanahan

"Dari sejumlah kasus yang ditangani, ada 3 kasus yang melibatkan 3 orang terlapor yang berstatus sebagai dosen di Universitas Mulawarman,” sebut Orin dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Nomorsatukaltim, dikutip Rabu (7/8/2024).

Rincian Kasus di Unmul

Adapun rentetan penyebab terjadinya kasus kekerasan seksual, Orin menyebut, di kasus pertama terjadi pada saat proses penyelesaian tugas akhir mahasiswa.

“Kasus ini melibatkan dosen yang pada saat dilaporkan menjabat sebagai Wakil Dekan (Wadek) Bidang Kemahasiswaan di salah satu Fakultas di Universitas Mulawarman,” ungkapnya.

“Satgas PPKS dalam hal ini telah melakukan pemeriksaan, menyerahkan simpulan dan rekomendasi kepada pimpinan dan sudah ditindaklanjuti oleh Rektor Unmul. Sehingga saat ini sedang diproses oleh Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi di Jakarta,” tandasnya.

BACA JUGA: Karhutla Kembali Terjadi di Jalan Poros Menuju Derawan

BACA JUGA: Bandara Kalimarau Berau Akan Siapkan Layanan Multibank

Terhadap kasus tersebut, lanjut Orin, Satgas PPKS Unmul menyimpulkan, terlapor terbukti melakukan perbuatan kekerasan seksual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: