Cara Pemprov Kaltim Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dapatkan Rumah Murah

Cara Pemprov Kaltim Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dapatkan Rumah Murah

Kepala Dinas PUPR PERA Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda.-Salsabila/Disway-

BACA JUGA:Punya Komoditas Kakao Unggulan, Pemkab Mahulu Pikirkan Bangun Industri Cokelat Rumahan

Adapun syarat bagi MBR agar bisa memeroleh bantuan rumah yakni harus berpenghasilan dibawah Rp 8 juta. Hal tersebut diperlukan dukungan dari pemerintah pusat.

“Kalimantan Timur sebagai pilot project mematangkan perda bagi pengembangan DAD ini. Apabila berhasil diterapkan tidak mustahil bisa ditingkatkan dalam skala nasional,” ulasnya.

Ia pun berharap, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan 2025 sudah dapat di eksekusi untuk menjalankan program ini.

“Tidak ada salahnya kita mendukung percepatan untuk pencapaian Backlog itu tadi. Kita memanfaatkan sebaik-baiknya dana yang ada itu dari Silpa,” pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: