Cara Pemprov Kaltim Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dapatkan Rumah Murah

Cara Pemprov Kaltim Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dapatkan Rumah Murah

Kepala Dinas PUPR PERA Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda.-Salsabila/Disway-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim mengadakan konsultasi publik, terkait kebijakan Dana Abadi Daerah (DAD) di bidang perumahan.

Konsultasi publik tersebut juga membahas peluang Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendapatkan rumah, yang disupport oleh pemerintah. Kepala Dinas PUPR Kalimantan Timur, Aji Muhammad Fitra Firnanda mengatakan, program tersebut merupakan gagasan dari Pemprov Kaltim.

“Kita ingin membuat sebuah kebijakan menyiapkan Dana Abadi Daerah (DAD) untuk pengembangan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Fitra Firanda saat diwawancarai langsung, Senin 22 Juli 2024 pagi. 

BACA JUGA:IKN Dorong Pertumbuhan Permintaan Rumah di Balikpapan dan Samarinda hingga 69 Persen

Kebijakan ini akunya sudah sesuai dengan UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan peraturan pelaksanaannya melalui PP No 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. 

Dengan disahkannya kebijakan tersebut, memberikan kewenangan bagi daerah mengelola keuangan demi kemanfaatan dan keberlanjutan lintas generasi. Salah satunya melalui pembentukan dan pengelolaan Dana Abadi Perumahan dalam menyediakan fasilitas bantuan pembiayaan perumahan khusus MBR.

“Ada beberapa masukan salah satu ingin memperluas jangkauan pemanfaatan tidak hanya perumahan tapi masalah Sumber Daya Manusia (SDM), pendidikan sekarang sudah ada beasiswa Kaltim Tuntas.”

“Dengan pola DAD pun memungkinkan, misal Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang digarap oleh menteri keuangan itu kan beasiswanya dari dana abadi pendidikan. Kalau ini pertama dana abadi perumahan, di Indonesia belum pernah ada,” timpalnya.

BACA JUGA:Angin Segar Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, DPUPR Wacanakan Biayai Pembangunan Rumah

Kendati demikian, DAD masih dalam tahapan proses penyusunan perda. Kemudian akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan masuk ke Program Legislasi Daerah (Prolegda).

“Nanti mereka membuat Panitia khusus (Pansus) lalu pembahasan nanti pada awal 2025, tergantung prosesnya seberapa cepat pembahasan di DPRD,” ucap Fitra, sapaan akrabnya.

Ia menyebut, DAD sebagai salah satu upaya terobosan masalah Silpa di Kalimantan Timur.

“Silpa APBD Kaltim sendiri rata-rata dalam lima tahun terakhir sejumlah 16,17 persen atau Rp 1,9 triliun. Harus kita turunkan agar terserap merata sebagai keuntungan masyarakat berpenghasilan rendah. Sehingga dapat kredit lebih murah dengan tenor jangka pendek,” jelasnya.

Disamping itu, lanjut Fitra, kondisi Backlog nasional dimana 12,7 juta keluarga masih belum memiliki rumah. Target pemerintah pusat sendiri menyediakan kebutuhan rumah sebanyak 740 ribu unit per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: