Bapenda Mahulu Targetkan Realisasi Penerimaan Pajak Tahun 2024 Sebesar Rp17 Miliar

Bapenda Mahulu Targetkan Realisasi Penerimaan Pajak Tahun 2024 Sebesar Rp17 Miliar

Kepala Bapenda Mahulu, Josman (Iswanto-Disway Kaltim).--

MAHAKAM ULU, NOMORSATUKALTIM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menargetkan penerimaan pajak daerah tahun 2024 ini sebesar Rp 17 miliar.

Kepala Bapenda Mahulu, Josman menyebutkan bahwa target ini mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada tahun 2023 lalu, kata Josman, target penerimaan pajak daerah sebesar Rp10 miliar.

Namun, realisasi penerimaan pajaknya justru melebihi target sebesar  Rp16 miliar.

BACA JUGA : Semakin Jelas, Avun-Juan Diprediksi Satu Paket Maju Pilkada Mahulu 2024

“Tahun ini kita naikkan targetnya 1,6 persen. Karena tahun lalu itu justru melampaui target yang ditentukan,” kata Josman kepada NOMORSATUKALTIM, Rabu (17/7/2024).

Lanjutnya, dari target penerimaan pajak 2024 ini, yang sudah terealisasi dari Januari hingga Juni sebesar Rp 1,7 miliar atau 16 persen.

Penerimaan pajak itu berasal dari beberapa jenis pajak daerah seperti pajak hotel atau penginapan, pajak restoran atau katering, pajak reklame, pajak sarang burung walet, retribusi angkutan umum.

Kemudian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Jadi sampai sekarang baru Rp 1,7 miliar yang sudah terselesai. Karena kita di Mahulu ini memang masih terbatas pada beberapa jenis pajak itu,” ungkap Josman.

Ia meyakini, total penerimaan pajak tahun 2024 ini akan mencapai target yang ditentukan, bahkan bisa lebih jika dilihat dari realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya.

BACA JUGA : Dibangun Periode Jaang, Rumah Adat Budaya Baru Ramai Lewat Event SCF 2024

“Karena biasanya menjelang akhir tahun juga banyak kegiatan. Jadi kita (Bapenda Mahulu, red) optimis bahwa realisasi penerimaan pajak tahun ini mencapai target,” ujarnya.

Untuk meningkatkan realisasi penerimaan pajak, kedepannya Bapenda Mahulu akan mengoptimalkan pengelolaan pajak di item pajak lainnya seperti retribusi parkir dan hiburan dan jenis pajak lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: