Operasi Pajak Kendaraan Digelar di Balikpapan, Ratusan Kendaraan Terjaring Razia

Operasi Pajak Kendaraan Digelar di Balikpapan, Ratusan Kendaraan Terjaring Razia

Operasi gabungan razia pajak kendaraan di Balikpapan, pada Jumat (21/6/2024). (Istimewa)--

Sementara itu, 14 mobil membayar pajak sebesar Rp 47,8 juta dengan denda Rp 2,8 juta, sehingga total penerimaan mencapai Rp 58,4 juta.

Selain penerimaan pajak, operasi ini juga mencatat 11 SIM, 26 STNK yang ditilang, tanpa ada kendaraan roda dua yang disita.

BACA JUGA : PPDB SD dan SMP di Balikpapan Dimulai 26 Juni 2024, Penting Pahami Informasi Ini Sebelum Mendaftar

Disamping itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengonfirmasi bahwa masih banyak kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang, meski masa berlaku surat pajaknya sudah habis.

"Dengan operasi ini, kami berharap pendapatan pajak kendaraan di Kota Balikpapan dan Provinsi Kaltim akan meningkat," pungkas Ipda Sangidun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: