KPU Mahulu Butuh 112 Orang, Rekrutmen Pantarlih Pilkada 2024 Segera Dibuka! Ini Syaratnya!

KPU Mahulu Butuh 112 Orang, Rekrutmen Pantarlih Pilkada 2024 Segera Dibuka! Ini Syaratnya!

Ketua KPU Mahulu, Paulus Winarno Hendratmukti-(Ist/Nomorsatukaltim)-

BACA JUGA: Persiapan Pilkada 2024, Pemprov Jamin Anggaran Hingga Asuransi Panitia Penyelenggara

"Perekrutannya nanti secara terbuka, sesuai Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, tidak membatasi. Yang pasti kita inginkan calon Pantarlih ini betul-betul menguasai daerah yang menjadi wilayah tugasnya. Setidaknya yang kita cari orang yang di desa atau kampung tempat TPS tersebut. Tentunya kami juga akan melaksanakan sosialisasi sebelum tanggal 13. Sekaligus mengajak masyarakat untuk menjadi anggota Pantarlih," ujarnya.

 

Jumlah TPS pada Pilkada 2024 Berkurang

KPU Mahulu juga telah menetapkan jumlah TPS untuk Pilkada Serentak 2024 sebanyak 77 TPS.

Jumlah TPS itu tentunya berbeda dengan Pemilu 14 Februari 2024 lalu yang sebanyak 118 TPS.

Dijelaskan Paulus, penetapan jumlah TPS itu tergantung dari jumlah pemilih. Sebab, Jumlah pemilih saat pelaksanaan Pemilu dan Pilkada berbeda dalam satu TPS. 

"Kemarin di Pemilu kita maksimal pemilih dalam satu TPS itu ada 300. Sementara di Pilkada ini kita maksimal 600. Makanya ada penurunan jumlah TPS dan juga penurunan jumlah perekrutan anggota Pantarlih," terangnya.

BACA JUGA: Politikus PDIP Paser Menggugat Kolega ke Mahkamah Partai

Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan KPU (KKPU) Nomor 638 Tahun 2024, tahapan dan jadwal pendaftaran, pembentukan hingga masa kerja petugas Pantarlih Pilkada 2024 terdiri dari:

  1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 13 - 17 Juni 2024
  2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 13 - 19 Juni 2024
  3. Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 14 - 20 Juni 2024
  4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 21 - 23 Juni 2024
  5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP: Tanggal 23 Juni 2024
  6. Pelantikan Pantarlih/PPDP: Tanggal 24 Juni 2024
  7. Masa kerja Pantarlih/PPDP: Tanggal 24 Juni - 25 Juli 2024.

BACA JUGA: Pedagang di Pasar Ujoh Bilang Mahulu Alami Kerugian hingga Puluhan Juta Akibat Diterjang Banjir

Syarat Pendaftaran

  • Menurut KKPU Nomor 638 Tahun 2024, persyaratan calon Pantarlih Pilkada 2024 terdiri dari:
  • Surat pendaftaran
  • Daftar riwayat hidup
  • Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir
  • Pas foto
  • Surat pernyataan
  • Surat keterangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: