Angin Segar Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, DPUPR Wacanakan Biayai Pembangunan Rumah

Angin Segar Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, DPUPR Wacanakan Biayai Pembangunan Rumah

--



SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Kabar baik datang dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur (DPUPR Pera Kaltim). Sebab, saat ini DPUPR Pera Kaltim sedang menyusun regulasi kebijakan pembiayaan perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Dana Abadi Daerah (DAD) Provinsi Kaltim. 

Dalam proses penyiapan regulasi kebijakan tersebut, DPUPR Pera Kaltim menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kementerian Keuangan, serta instansi terkait di lingkungan Pemprov Kaltim. 

Kepala DPUPR Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda menyebut, rapat FGD dimaksudkan sebagai sarana memberikan masukan dan saran dalam percepatan penyusunan jebijakan pembiayaan perumahan MBR melalui DAD Provinsi Kaltim. 

"Melihat kondisi di Kaltim bahkan secara nasional juga sama. Angka backlog perumahan kita banyak, dan SILPA kita tinggi. Jadi harapannya, dari Dana Abadi Daerah kita bisa manfaatkan untuk menuntaskan persoalan ini," kata Nanda, sapaan akrabnya saat menyampaikan laporan dalam FGD dengan tema; Optimalisasi Penyerapan APBD melalui DAD Provinsi Kaltim sebagai Sumber Pembiayaan Perumahan MBR dalam rangka Pengurangan Backlog, Selasa (2/7/2024). 

Pihaknya menarget, rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait kebijakan pembiayaan perumahan MBR melalui DAD Kaltim ini, bisa selesai pada Maret 2025. Sebelum jabatan Penjabat Gubernur berakhir. 

"Karena Pak Pj, sebagai Dirjen Otda Kemendagri juga sangat mendukung wacana kebijakan ini," tambah Nanda. 

Hal senada disampaikan Asisten Administrasi Umum Riza Indra Riadi. Ia menyebut, pengelolaan Dana Abadi Daerah akan mengahsilkan manfaat secara ekonomi dan sosial. 

Dana Abadi sendiri adalah dana yang dibentuk oleh badan hukum yang bersifat abadi (tidak mengurangi pokok dana) untuk menjamin keberlangsungan sebuah program. Dasar hukum pengelolaan Dana Abadi Daerah juga diatur dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa daerah dapat membentuk DAD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

"Semoga Perdanya bisa segera selesai. Ini merupakan solusi dimana anggaran yang tersisa atau SILPA yang sering kita hadapi, bisa dipergunakan kembali untuk kepentingan masyarakat," ungkap Riza.   

Hadirnya kebijakan pembiayaan perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah melalui Dana Abadi Daerah diharapkan dapat menekan tingginya SILPA serta menurunkan angka backlog perumahan di Kalimantan Timur. 

Rangkaian rapat FGD diawali dengan pemaparan materi dari Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementrian PUPR, R. Haryo Bekti Martoyoedo, Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kementerian Keuangan, Faisal dan Plh Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sukaca. 

Kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif bersama peserta rapat yang berasal dari perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltim dan akademisi perguruan tinggi. (Krv/PT/Sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: