Gunakan anggaran dari berbagai Sumber, Pemkab Paser Perbaiki Ratusan Rumah Tidak Layak Huni

Gunakan anggaran dari berbagai Sumber, Pemkab Paser Perbaiki Ratusan Rumah Tidak Layak Huni

Kabid Dinas Perumahan Disperkimtan Kabupaten Paser, Muhammad Zul'aiddin. (Dok Disway)--

PASER, NOMORSATUKALTIM.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser berencana akan melakukan rehabilitasi dan pembangunan ratusan rumah tidak layak huni (RTLH).

Anggaran yang digunakan untuk program tersebut bersumber dari sharing Anggaran APBD Kabupaten Paser, Pemprov Kaltim, pemerintah pusat hingga Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan swasta.

"Untuk APBD Kabupaten Paser ada 173 rumah yang direhab," kata Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Paser, Muhammad Zul'aiddin, Jumat (2/8/2024).

Diketahui yang bersumber dari APBD Kabupaten Paser selain 173 unit RTLH, juga terdapat 9 bangun baru serta 16 rumah rehabilitasi dampak bencana.

BACA JUGA : Ekonom Ungkap Alasan Indonesia Deflasi 3 Bulan Berturut-turut

Dikatakannya untuk RTLH berupa material atap, lantai dan dinding (Aladin) dengan mencapai Rp 25 juta per rumah. Sementara bangunan rumah baru capai Rp 50 juta per unit. 

"Ini sudah mulai berjalan pengerjaannya," ucapnya kepada Nomorsatukaltim.com.

Sementara yang bersumber dari Pemprov Kaltim bakal menyasar 280 RTLH di Kabupaten Paser, sedangkan dari pemerintah pusat melalui aspirasi anggota DPR RI dapil Kaltim sebanyak 110 unit rumah.

Secara keseluruhan sebanyak 598 rumah di Paser dilakukan rehabilitasi maupun dibangun baru.

BACA JUGA : Retribusi Parkir Mulai Berlaku di Turap Tenggarong, Ini Kata Kadishub Kukar

"Sudah e-catalog untuk yang dari Pemprov Kaltim. Pada tahun ini ini juga program rehabilitasi rumah dari CSR yakni Kideco," tutup Zul'aiddin.

Adapun klasifikasi yang berhak mendapatkannya bantuan RTLH dikatakan Zul'aiddin mencakup kategori calon penerima yakni masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS).

Kemudian dilengkapi dengan bukti administrasi dari desa dalam bentuk keterangan tidak mampu.

BACA JUGA : PKB Kirim Sinyal Bangun Koalisi Gemuk di Pilkada Paser

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: