Terbongkar, Belasan SPBE Diduga Curangi Takaran Elpiji 3 Kilogram

Terbongkar, Belasan SPBE Diduga Curangi Takaran Elpiji 3 Kilogram

Gas elpiji 3 kilogram yang disita oleh Kemendag karena takarannya kurang antara 200-700 gram.-(Foto/Dok.Kemendag)-

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menambahkan bahwa temuan ini merupakan hasil pengawasan setelah menerima laporan dari masyarakat. 

"Penemuan hasil pengawasan dari satu slot 560 tabung, kita ambil sampelnya 80 tabung. Dari 80 tabung itu kita uji, ada beberapa tabung yang isinya kurang dari 200-700 gram. Itu totalnya ada 80 tabung yang disita dari hasil uji sampel," jelas Moga.

Menurut Moga, 11 SPBE yang ditemukan melakukan pelanggaran ini berada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan DKI Jakarta. 

"Sanksinya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021. Pasal 166 ayat 1 dan 2, yaitu sanksi administrasi berupa teguran tertulis dulu. Jika tidak diindahkan sampai dua kali, izinnya akan dicabut," tegasnya lagi.

BACA JUGA: Denda Rp500 Juta per Konten, bagi Platform Digital yang Beri Ruang Promo Judi Online

Tanggapan Pertamina

Lebih lanjut, Pertamina Patra Niaga juga menanggapi temuan ini. Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo, menjelaskan bahwa faktor mekanis harus diperiksa lebih lanjut karena ada juga tabung-tabung yang berisi lebih dari 3 kg. 

"Yang menjadi concern adalah yang minus karena ada potensi merugikan. Kita harus lihat berapa persen defect yang diizinkan dan memperbaikinya. Termasuk standar mana yang akan kita pakai," jelas Mars Ega, dikutip dari Disway.id, Minggu (26/5/2024).

Mars Ega memastikan bahwa Pertamina akan memberikan sanksi kepada SPBE yang menyalahi aturan dan merugikan masyarakat.

BACA JUGA: Begini Jawaban Andi Harun Ketika Disinggung Bakal Berduet Lagi dengan Rusmadi 

Untuk memastikan kualitas dan kuantitas produk LPG sebelum sampai ke konsumen, Pertamina Patra Niaga mewajibkan seluruh SPBE menjalankan langkah Standar Operasi Prosedur (SOP) sebelum pengisian gas ke tabung, termasuk pengecekan akurasi mesin pengisian, pengecekan kualitas produk dengan uji lab, pengecekan visual kondisi tabung, proses uji sampling, pemasangan seal karet, serta pengecekan kebocoran pada tabung.

Pertamina Patra Niaga juga menerapkan sistem audit bagi seluruh SPBE melalui Pertamina Way, yang dilakukan oleh lembaga audit independen. 

"Melalui Pertamina Way ini diharapkan seluruh SPBE dapat beroperasi sesuai SOP yang ditetapkan," tutup Mars Ega.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: