Terkait Polemik Kenaikan Biaya UKT, Begini Penjelasan dari Hetifah Sjaifudian

Terkait Polemik Kenaikan Biaya UKT, Begini Penjelasan dari Hetifah Sjaifudian

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian-istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menanggapi terkait polemik Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 2 tahun 2024 yang dinilai bisa salah ditafsirkan para Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Dia mendesak Kemendikbud untuk meninjau kembali substansi aturan tersebut, mengingat hadirnya regulasi ini membuat keresahan di masyarakat, terkhusus di kalangan mahasiswa.

“Saya mendesak agar Pemendikbudristek nomor 2 tahun 2024 untuk ditinjau kembali substansinya,” tegasnya saat dihubungi secara eksklusif oleh jurnalis media ini pada hari Rabu 22 Mei 2024.

BACA JUGA : Nadiem Janji Lindungi Mahasiswa yang Protes Kenaikan UKT

Menurut politisi Partai Golkar ini, harus ditekankan bahwa peraturan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga mahasiswa dan akses pendidikan yang terjangkau. Perlu juga diatur tata cara sosialisasi dan pendampingan Permendikbud tersebut.

“Agar kampus-kampus tidak salah menafsirkan dengan meningkatkan biaya UKT, IPI, dan biaya lainnya secara tidak wajar,” ucapnya.

Sementara itu, dalam rapat terbuka yang diselenggarakan oleh Komisi X DPR RI dan Kemedikbudristek RI pada hari Selasa 21 Mei 2024 lalu, membuahkan delapan poin yang garis besarnya medesak Kemindikburistek untuk meninjau ulang aturan tersebut.

BACJUGA : Unmul Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Biaya UKT

Dalam poin kedua, komisi X mendesak agar Kementrian yang dipimpin oleh Nadiem Anwar Makariem ini untuk menijau kembali substansi Permendikbudristek nomor 2 tahun 2024 tentang Satuan Biaya Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (SBBOPTN).

Dengan menekankan evaluasi yang berorientasi kepada kondisi ekeonomi keluarga mahasiswa dan akses pendidikan yang terjangkau, termasuk sosialisasi dan pendampingan Permendikbudristek.

Selain itu juga, Komisi X DPRD RI mendesak Kemendikbudristek untuk memastikan PTN menetapkan satuan biaya operasional pendidkan tinggi yang sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa.

Hal ini sesuai amanat pasal 88 Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

BACA JUGA : Penuhi Panggilan Komisi X DPR, Nadiem Makarim Luruskan Kesalahpahaman UKT

Terakhir, mendesak Kemendikbudristek untuk mewajibkan perguruan tinggi memberikan informasi dan peluang yang seluas-luasnya untuk calon Mahasiswa mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah pada proses pendaftarannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: