Unmul Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Biaya UKT

Unmul Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Biaya UKT

Wakil Rektor II Universitas Mulawarman Sukartiningsih.-istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Wakil Rektor II Universitas Mulawarman Sukartiningsih membantah adanya kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). 

Polemik itu muncul buntut diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 2 tahun 2024, tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Sukartiningsih menyebut penafsiran masyarakat terhadap Permendikbud itu keliru. 

Menurut Wakil Rektor II Bidang Umum,Sumber Daya Manusia Dan Keuangan Unmu itu, Permendikbud tersebut tidak menaikan UKT. Yang ada adalah penambahan kelas atau kategori saja dalam setiap UKT yang ada di setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN). 

“Menurut saya tidak ada kenaikan UKT sesuai ketentuan kementerian itu, yang diperbolehkan hanya penambahan kelas atau kategori saja,” terang Sukartiningsih saat dihubungi, Selasa 21 Maret 2024.

BACA JUGA:Penuhi Panggilan Komisi X DPR, Nadiem Makarim Luruskan Kesalahpahaman UKT

Dia menjelaskan tidak ada kenaikan UKT pada Permendikbud Nomor 2 tahun 2024. Malah di universitas tertua di Kaltim ini, untuk mahasiswa baru angkatan 2024 justru terjadi penurunan biaya UKT sebesar Rp 530 ribu.

“Dari data kami, rata-rata UKT per Semester di universitas kami terjadi penurunan. Dari rata-rata di Rp 3.743,000 juta menjadi Rp 3.213,000 juta,” terangnya.

Lebih lanjut, Dosen Fakultas Kehutanan ini menerangkan, mahasiswa Unmul justru terbanyak menerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) dalam kategori Kuliah. Berdasarkan data yang dipaparkan Wakil Rektor yang mengurusi keuangan Unmul ini, Mahasiswa kelompok UKT Mahasiswa baru jalur SNBP per 17 Mei 2024, di dominasi oleh kalangan penerima beasiswa pemerintah dengan presentase 16,35 persen dari data yang telah tevalidasi sebesar 20,13 persen.

Seperti diketahui, sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh Indonesia ramai-ramai menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar 300-500 persen.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) dinilai sebagai pangkal penyebab kenaikan UKT PTN tahun ini.

BACA JUGA:PTN Ramai-ramai Naikkan UKT hingga 500 Persen, Permendikbud ini Penyebabnya

Hal ini terungkap dalam pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR RI bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), pada Kamis 16 Mei 2024 lalu. 

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (BEM Unsoed), Maulana Ihsanul Huda mengatakan, persoalan ini diakui oleh Rektor Unsoed.

"Ini serentak di Indonesia. Dan kita bertanya-tanya, ini kenapa? Ada apa? Dan setelah kita ulik-ulik, dan inipun jawaban dari pihak rektorat bahwa, pihak rektorat mengacu pada Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024, yang dilanjutkan dengan Keputusan Mendikbudristekdikti Nomor 54 Tahun 2024 yang mengatur tentang SSBOPT," kata Mahasiswa Fakultas Peternakan Unsoed tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: