Surprised, Menteri Nadiem Tegaskan Biaya UKT Batal Naik

Surprised, Menteri Nadiem Tegaskan Biaya UKT Batal Naik

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.-Antara Foto-

NOMORSATUKALTIM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menunda kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ini, usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo, Senin 27 Mei 2024. 

"Untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut," kata Nadiem usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta. 

Nadiem mengatakan Kemendikbudristek juga akan mengevaluasi satu per satu permintaan PTN untuk menaikkan UKT tahun depan. Ia berkata kenaikan UKT akan dilakukan dengan hati-hati.

"Kalaupun ada kenaikan UKT harus dengan asas keadilan dan kewajaran dan itu yang akan kita laksanakan," ujarnya.

BACA JUGA:Mahasiswa Unmul Geruduk Rektorat, Tolak IPI dan Tuntut Transparansi UKT

Nadiem enggan berkomentar lebih lanjut mengenai UKT. Mantan Bos Gojek itu memilih untuk tak menanggapi pertanyaan wartawan dan langsung meninggalkan Istana.

Nadiem pun tak mau mengungkap arahan Jokowi soal UKT. Ia hanya mengulang pernyataannya yang pernah disampaikan dalam rapat kerja dengan DPR minggu lalu.

Sebelumnya, kenaikan tarif UKT memicu polemik di berbagai perguruan tinggi negeri. Bahkan, mahasiswa di sejumlah kampus menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan UKT.

BACA JUGA:Kebijakan UKT Mahal Bikin Megawati Geram: ‘Semuanya Dimahalkan’

Ramainya polemik ini membuat DPR RI memanggil Nadiem ke rapat kerja. Mereka mencecar Nadiem atas kebijakan tersebut.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menanggapi terkait polemik Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 2 tahun 2024 yang dinilai bisa salah ditafsirkan para Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

BACA JUGA:Terkait Polemik Kenaikan Biaya UKT, Begini Penjelasan dari Hetifah Sjaifudian

Dia mendesak Kemendikbud untuk meninjau kembali substansi aturan tersebut, mengingat hadirnya regulasi ini membuat keresahan di masyarakat, terkhusus di kalangan mahasiswa.

“Saya mendesak agar Pemendikbudristek nomor 2 tahun 2024 untuk ditinjau kembali substansinya,” tegasnya saat dihubungi media ini pada hari Rabu 22 Mei 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: