Nadiem Janji Lindungi Mahasiswa yang Protes Kenaikan UKT

Nadiem Janji Lindungi Mahasiswa yang Protes Kenaikan UKT

Mendikbudristek, Nadiem Makarim saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI, pada Selasa (21/5/2024).-(Foto/Dok.Kemdikbudristek)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan bahwa pemerintah akan melindungi mahasiswa yang melakukan protes terkait kenaikan biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT). 

Dalam rapat bersama Komisi X DPR di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024), Nadiem menyatakan komitmennya untuk memastikan bahwa mahasiswa yang menyuarakan pendapatnya tidak akan mendapat ancaman atau dilaporkan ke polisi.

“Untuk melindungi mahasiswa-mahasiswa yang ingin menyuarakan pendapatnya secara tertib, untuk melindungi mereka dari misalnya tadi ancaman baik dari dilaporkan ke polisi atau kehilangan atau diancam kehilangan KIPK-nya. Itu akan menjadi tanggung jawab kami untuk memastikan bahwa itu tidak terjadi,” tegas Nadiem, disaksikan melalui siaran televisi dari Balikpapan.

BACA JUGA: Unmul Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Biaya UKT  

Menurutnya, mahasiswa memiliki hak untuk bersuara dan mengkritik kebijakan universitas yang dianggap merugikan.

Nadiem juga mengakui bahwa pemerintah tidak dapat melarang aksi protes mahasiswa terkait kenaikan biaya kuliah. 

“Ini adalah hak mahasiswa untuk protes, untuk mengkritik, dan juga untuk datang ke DPR atau kementerian untuk menyuarakan pendapatnya,” jelasnya.

Selain itu, Nadiem menekankan bahwa pemerintah akan berupaya meningkatkan jumlah penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) serta menyempurnakan syarat dan proses pencairannya.

BACA JUGA: Penuhi Panggilan Komisi X DPR, Nadiem Makarim Luruskan Kesalahpahaman UKT 

Kemendikbudristek juga berencana mengevaluasi Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang disebut-sebut menjadi penyebab mahalnya UKT di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN).

“Sebelum kami mengevaluasi Permen (peraturan menteri)-nya sendiri, kami akan turun ke lapangan untuk memastikan implementasinya dulu, gimana ini bisa salah interpretasi, di mana ini mungkin digunakan untuk agenda-agenda yang lainnya,” jelas Nadiem. 

Ia menegaskan bahwa perlindungan afirmasi dan sosial untuk memenuhi hak mahasiswa mendapatkan pendidikan tinggi adalah prioritas utama.

BACA JUGA: Kenaikan UKT Picu Protes Mahasiswa, Akademisi Balikpapan: Alihkan Anggaran Makan Siang Gratis!

Nadiem juga memastikan pihaknya akan menghentikan kenaikan UKT yang nilainya tidak wajar di sejumlah PTN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: