Pj Gubernur Kaltim Paparkan Program Jaminan Ketenagakerjaan, Sebut Perusahaan Wajib Jalankan ke Karyawannya

Pj Gubernur Kaltim Paparkan Program Jaminan Ketenagakerjaan, Sebut Perusahaan Wajib Jalankan ke Karyawannya

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik memaparkan kebijakan jaminan ketenagakerjaan secara daring.-Adpim Kaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Dr Akmal Malik mengikuti Wawancara Nasional Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award tahun 2024, secara daring, Jumat 26 April 2024.

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menjelaskan 2023 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membuat dua komitmen terkait peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Yaitu penerbitan regulasi dan pemberian perlindungan pekerja rentan dan hal itu telah dipenuhi.

Yaitu, pertama pada 13 Juni 2023 dengan terbitnya Pergub 19/2023 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kedua, per 5 Juli 2023 dengan dilaunchingnya 100.000 Pekerja Rentan oleh Gubernur sebelumnya Isran Noor, yang kepesertaannya terus berlanjut sampai saat ini. 

BACA JUGA:Pj Gubernur Kaltim Usulkan Undang Negara Luar Saksikan Pesta Adat Lom Plai Wehea

“Regulasi ini sebenarnya juga telah dilakukan Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otda yang menerbitkan surat edaran kepada kepala daerah se Indonesia, mulai gubernur dan bupati maupun wali kota untuk menyiapkan produk hukum tentang perlindungan tenaga kerja,” kata Akmal Malik, didampingi Kepala Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi Kaltim, Rozani Erawadi, dan Kepala Biro Kesra Setprov Kaltim, Dasmiah.   

“Ternyata, sebelum surat edaran ini kami terbitkan, Pemprov Kaltim sudah lebih dulu membuat regulasi dimaksud,” sambungnya.  

Menurut Akmal, dengan adanya kepastian hukum tersebut, terjadi peningkatan jaminan pekerja di Kaltim. Sebagai contoh pada 2023 lalu, Pemprov Kaltim sudah memberikan jaminan perlindungan kepada sekitar sebanyak 100.000 pekerja rentan. Maka memberikan dampak peningkatan (UCJ) di Kaltim dari Januari 2023 sebesar 686.897 tenaga kerja, menjadi sebesar 837.154 tenaga kerja di Desember 2023. Atau mengalami peningkatan sebesar 14, 23 persen. 

Bagi Akmal, peningkatan tersebut, juga tidak lepas dengan adanya dukungan regulasi dilakukan Pemprov Kaltim. Bahkan, sejak November 2022 dikeluarkannya SE kepada Pimpinan Perusahaan BUMN/BUMD/Swasta, agar memastikan kepatuhan terhadap perlindungan pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh karyawan atau pekerjanya.

BACA JUGA:Pj Gubernur Kaltim: Pangan Kita Tidak Baik-Baik Saja

Selain itu, juga didorong pemberian CSR bagi pekerja rentan di ekosistem perusahaan itu sendiri baik kepada masyarakat di sekitar perusahaan atau yang lainnya.

Lalu pada Juni 2023 juga diterbitkan Pergub 19/2023 sebagai salah satu dasar pemberian perlindungan pekerja rentan melalui APBD Provinsi. Selanjutnya, Juli 2023 diterbitkan Keputusan Gubernur Kaltim yang berisi tentang by name by address (BNBA) 100.000 Pekerja Rentan yang tersebar diseluruh kabupaten kota. 

“Artinya, dalam kondisi ini kepatuhan perusahaan diutamakan untuk memberikan kesejahteraan bagi tenaga kerjanya. Contohnya, jaminan sosial bagi tenaga kerja tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA:Pj Gubernur Kaltim: Pilih Kambing atau Batu Bara?

Sementara, Ketua Tim Penilai Diana Prapto Raharjo mengapresiasi informasi yang dipaparkana Pj Gubernur Akmal Malik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: