Jangan Tergiur Tawaran Haji Tanpa Antre! Keberangkatan Haji Tahun Ini Wajib Visa Haji

Jangan Tergiur Tawaran Haji Tanpa Antre! Keberangkatan Haji Tahun Ini Wajib Visa Haji

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap paspor calon Jamaah Haji di bandara, sebelum diterbangkan menuju Arab Saudi. -(Foto/Antara)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief mengingatkan masyarakat untuk tidak terjebak dengan tawaran berhaji dengan visa jenis lain selain visa haji.

Ia menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji 1445 H/2024 M. 

Sebab, selama ini banyak biro perjalanan haji abal-abal yang menawarkan pemberangkatan haji tanpa antre menggunakan visa jenis lain seperti visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau sebutan visa petugas haji.

Hilman mengungkapkan, saat ini banyak beredar informasi yang menawarkan paket haji tanpa antre melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan pesan berantai di berbagai grup WhatsApp.

BACA JUGA: Kanwil Kemenag Kaltim Mulai Laksanakan Bimbingan Calon Jamaah Haji 2024 

Hilman sendiri saat ini sedang berada di Arab Saudi untuk mengawasi persiapan terakhir layanan bagi jemaah Indonesia pada operasional haji 1445 H/2024 M.

“Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan dan Umrah dan berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” tegas Hilman di Jeddah, dikutip dari laman Kemenag, Selasa (23/4/2024).

Dia menambahkan bahwa pemerintah Arab Saudi telah memberi peringatan terkait potensi penyalahgunaan visa non-haji pada haji 2024, dan akan melakukan pemeriksaan ketat serta intensif terhadap penggunaan visa.

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU menyatakan bahwa visa haji Indonesia terdiri dari visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

BACA JUGA: Kemenag Kaltim Prioritaskan Kesehatan Calon Jamaah Haji Sebelum Keberangkatan ke Tanah Suci

Kuota haji Indonesia terbagi menjadi haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

Tahun ini, kuota haji Indonesia adalah 221.000 jemaah dengan tambahan 20.000 kuota, sehingga totalnya adalah 241.000 jemaah.

Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melalui PIHK. 

PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Arab Saudi juga wajib melaporkan kepada Menteri Agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: