Arab Saudi Berencana Batasi Usia Jamaah Haji, Menag Nasaruddin Minta Ditunda Setahun

Menag RI, Nasaruddin Umar melobi Kerajaan Arab Saudi agar tidak serta merta memberlakukan pembatasan usia Jemaah Haji. -(Foto/Dok.Kemenag)-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar meminta pemerintah Arab Saudi untuk meninjau ulang rencana pembatasan usia jamaah haji.
Hal ini disampaikan langsung oleh Nasaruddin Umar dalam pertemuannya dengan Menteri Kesehatan Arab Saudi, Fahad Abdulrahman Al-Jalajel, di Rumah Dinas Duta Besar Arab Saudi di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Menang meminta Kerajaan Arab Saudi mempertimbangkan kondisi kesehatan individu, bukan sekadar faktor usia.
Menag menegaskan bahwa banyak jamaah haji Indonesia yang berusia lanjut tetapi tetap memiliki kondisi fisik prima untuk melaksanakan ibadah haji.
BACA JUGA: Jadwal Pelunasan Biaya Haji Sudah Dibuka, Segini Besarannya
BACA JUGA: Alami Pasang surut Pasca Pandemi Covid-19, Kini Kuota Jamaah Haji Kaltim Tidak ada Penambahan
Oleh karena itu, ia berharap kriteria istitha’ah (kemampuan) yang menjadi dasar keberangkatan haji berfokus pada aspek kesehatan dibandingkan batasan usia yang ditentukan secara umum.
"Kami minta supaya kriteria yang dijadikan pokok nanti bisa haji itu adalah istitha'ah dari segi kesehatan, bukan dari segi umur," ujar Menag Nasaruddin Umar, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (26/2/2025).
Menag menyebut, di Indonesia banyak orang berusia di atas 90 tahun yang masih kuat secara fisik.
"Ada juga yang kurang dari 90 tahun tapi sudah lemah. Maka itu saya memohon kepada Menteri Kesehatan Saudi Arabia bahwa yang dijadikan patokan nanti itu adalah kemampuan dari segi fisik, bukan dari ukuran umur," imbuhnya.
BACA JUGA: Kuota Haji Kota Balikpapan 2025 Tidak Bertambah, Daftar Tunggu Hingga 30 Tahun
BACA JUGA: Permudah Pembuatan Paspor Jemaah Haji, Kantor Imigrasi Samarinda Siapkan 2 Layanan
Minta Masa Transisi
Selain meminta agar pembatasan usia didasarkan pada faktor kesehatan, Menag juga mengusulkan agar Arab Saudi memberikan masa transisi satu tahun jika aturan ini tetap diberlakukan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan sosialisasi yang baik kepada masyarakat Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: