Kemenag Kaltim Prioritaskan Kesehatan Calon Jamaah Haji Sebelum Keberangkatan ke Tanah Suci

Kemenag Kaltim Prioritaskan Kesehatan Calon Jamaah Haji Sebelum Keberangkatan ke Tanah Suci

ilustrasi keberangkatan jamaah haji-(ist)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Kalimantan Timur menegaskan akan ada perubahan syarat khusus bagi calon jamaah haji yang diberangkatkan tahun 2024 ini, yakni terlebih dahulu akan memastikan kondisi kesehatan sebelum dilakukan pelunasan biaya perjalanan.

Ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Kaltim, Mulyadi Mugeni, Rabu (17/1/2024).

Menurutnya, perubahan ini karena terdapat calon jamaah haji tahun 2023 yang mengalami gangguan kesehatan saat berada di Madinah atau Mekah.

"Jadi, sebelum dilakukan pelunasan biaya perjalanan, terlebih dahulu dipastikan kondisi kesehatannya. Karena banyak jamaah calon haji tahun 2023 yang justru mengalami gangguan kesehatan ketika berada di Madinah, terutama jamaah lansia (lanjut usia)," kata Mulyadi Mugeni.

Sebelum dilakukan pelunasan, kata Mulyadi, Seluruh Jamaah harus melakukan medical check-up.

Jika memang dinyatakan sehat dan mampu untuk berangkat, maka proses selanjutnya adalah pelunasan.

Mulyadi mengatakan bahwa, untuk jamaah yang dinyatakan sehat secara bersyarat, maka bisa ditunda dulu dan dipertimbangkan untuk berangkat tahun berikutnya.

"Tetapi untuk jemaah yang kesehatannya tidak memungkinkan untuk lanjut, bisa dilimpahkan kepada istri, anak, ataupun ahli warisnya. Karena beberapa peristiwa sebelumnya ada jamaah calon haji yang begitu sampai di Mekkah, tapi mendadak untuk pulang, karena merasa tidak bisa menunaikan haji dengan nyaman," ujarnya.

Sejak tahun 2023, kata Mulyadi, pemerintah melalui Kemenag telah memberlakukan kebijakan tidak adanya pendamping atau mahram pada musim haji tahun 2024, sehingga istitha'ah menjadi syarat utama.

"Sebab terdapat juga para lansia yang awalnya nampak sehat, tapi kenyataannya secara psikis atau fisik bermasalah. Padahal kan ketika ibadah haji dituntut kemandiriannya," imbuh dia.

Kata Mulyadi, Apabila jemaah tersebut menyatakan untuk mengundurkan diri maka, bisa langsung melapor ke Kemenag kabupaten/kota masing-masing dan membuat surat pernyataan secara pribadi. 

Selanjutnya, Kemenag kabupaten/kota akan melakukan validasi data terlebih dahulu dan akan diproses untuk pengembalian dana yang sudah terkumpul. 

Mulyadi menginformasikan bahwa, pelunasan pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap pertama akan dibuka dari 10 Januari-12 Februari 2024.

"Tahap ini diperuntukkan untuk jamaah calon haji yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, prioritas jamaah calon haji reguler lanjut usia, dan jamaah reguler cadangan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: