DPR Berencana 'Haramkan' Liputan Investigasi, Dewan Pers Tegas Menolak

DPR Berencana 'Haramkan' Liputan Investigasi, Dewan Pers Tegas Menolak

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu memberikan keterangan dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Dewan Pers, Jakarta.-(Foto/Dok. Dewan Pers)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – DPR RI menginisiasi peraturan yang mengharamkan atau melarang penayangan hasil liputan investigasi.

Larangan ini termaktub dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 yang saat ini dalam pembahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Tepatnya pada pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif jurnalisik investigasi.

Rencana ini kontan memantik protes dari sejumlah organisasi pers seperti Aliansi Jurnalistik Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), termasuk Dewan pers.

BACA JUGA: Pelajar SMA Sederajat di Paser Ikuti Pelatihan Jurnalistik Garapan PWI-Kideco 

Dewan Pers tegas menolak Revisi Undang-Undang (RUU) No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sedang digodok oleh DPR RI.

“Kita menolak draf ini, karena pertama ada ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu  dalam konferensi pers di Jakarta, pada Selasa (14/5/2024).

Menurut Ninik, pelarangan terhadap media investigatif bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang tidak mengenal sensor dan pelanggaran penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas.

BACA JUGA: AJI Samarinda-Yayasan Mitra Hijau Adakan Pelatihan Bagi Jurnalis, Bahas Isu Transisi Energi

“Penyiaran media investigatif itu adalah satu modal kuat dalam karya jurnalistik professional,” tegasnya.

Ninik juga mengatakan, selama ini sudah ada mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui lembaga yang berwenang, yakni Dewan Pers. Sehingga tidak ada urgensi revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 untuk melarang jurnalistik investigatif.

Ninik menyayangkan Pasal 25 Ayat 1 Huruf q, RUU Nomor 32 Tahun 2002 malah memberikan kewenangan penyelesaian sengketa pers kepada lembaga yang tak punya mandat, yakni Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

BACA JUGA: Laporkan Mahasiswa Sendiri ke Polisi, KIKA: Rektor Unri Melanggar HAM 

“Soal penyelesaian sengketa jurnalistik di dalam RUU ini dituangkan penyelesaian itu justru akan dilakukan oleh lembaga yang sebetulnya tidak punya mandat penyelesaian etik dalam karya jurnalistik,” ujar Ninik.

Ninik menegaskan, mandat penyelesaian etik jurnalis ada di Dewan Pers, yang diatur dalam UU Pers.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: