Laporkan Mahasiswa Sendiri ke Polisi, KIKA: Rektor Unri Melanggar HAM

Laporkan Mahasiswa Sendiri ke Polisi, KIKA: Rektor Unri Melanggar HAM

--

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menanggapi pelaporan rektor Universitas Riau (Unri) Prof Sri Indarti, terhadap mahasiswanya Khariq Anhar. KIKA menyebut upaya pelaporan tersebut sebagai pelanggaran HAM. 

Seperti diketahui, Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar dilaporkan ke Polda Riau terkait ITE, setelah membuat konten video terkait biaya kuliah mahal. Laporan tersebut dibuat atas nama Rektor Unri, Prof Sri Indarti. Laporan dibuat pada 15 Maret 2024, atau sekitar 2 pekan setelah aksi digelar.

Khariq Anhar mengaku dipolisikan setelah mengkritik kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Dalam kebijakan itu, ada ketentuan terkait Iuran Pembangunan Institusi (IPI) di lingkungan Universitas Riau (Unri). Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) pun membuat undangan terbuka kepada rektor dan mahasiswa. Hanya saja, pihak rektor ataupun utusan disebut tak ada yang hadir.

BACA JUGA:Rektor Unri Polisikan Mahasiswa Gara-Gara Protes UKT Mahal, Kemendikbudristek Angkat Suara

Badan Pekerja KIKA Herdiansyah Hamzah menyebut tindakan represi Rektor Unri tersebut jelas merupakan bagian dari pembungkaman. Hal itu tertuang dalam UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 9 (1). Dijelaskan Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi, untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.

“Selain itu dalam mekanisme hukum dan HAM di Indonesia, kebebasan untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan aspirasi dalam dunia pendidikan tinggi merupakan hak yang melekat pada seluruh sivitas,” tegas Herdi dalam rilis resmi KIKA. 

Termasuk pula dalam Pasal 19 Kovenan SIPOL (ICCPR/ Indonesia ratifikasi dalam UU No.12 Tahun 2005), hal itu merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Lalu Pasal 13 Kovenan EKOSOB (ICESCR/Indonesia ratifikasi dalam UU No.11 Tahun 2005) sebagai bagian dari hak atas pendidikan. 

BACA JUGA:Menteri Agama Datangkan 70 Ton Bumbu Makanan dari Indonesia untuk Jamaah Haji

“Sehingga perenggutan, pendisiplinan, bahkan serangan terhadap kebebasan akademik kepada mahasiswa seperti yang terjadi di Unri dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM,” singgung Herdi. 

Ia juga melanjutkan, Rektor Unri perlu memahami prinsip-prinsip kebebasan akademik, yang juga disebut sebagai Surabaya Peinciples on Academic Freedom 2017 (SPAF), yang telah diadopsi dalam Standar Norma & Pengaturan (SNP) Kebebasan Komnas HAM, khususnya pada standar 4 dan 5. 

Yaitu standar 4 berbunyi: Insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan. Kemudian stadnar 5 berbunyi: Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik. 

Atas tindakan represif rektor tersebut, KIKA pun menyampaikan sejumlah tuntutan. 

BACA JUGA:Meski Raih Opini WTP, Pemprov Kaltim Dapat Catatan Khusus dari BPK RI

“Pertama, menolak kebijakan UKT bukan tindak pidana dan hak untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari kebebasan berekspresi pula, kebebasan akademik dijamin oleh UndangUndang, sehingga mahasiswa tidak perlu takut untuk menyuarakan kebenaran.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: