Koalisi untuk Transparansi Unmul Tuntut Keterbukaan Penetapan Anggaran Remunerasi, Begini Jawaban Rektor

Koalisi untuk Transparansi Unmul Tuntut Keterbukaan Penetapan Anggaran Remunerasi, Begini Jawaban Rektor

Gedung Rektorat Universitas Mulawarman Samarinda (Ist).--

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Koalisi untuk Transparansi Unmul (KTU) yang terdiri dari 58 anggota sivitas akademika Universitas Mulawarman (Unmul) mengeluarkan pernyataan sikap terkait penetapan remunerasi di lingkungan Unmul.

KTU menilai bahwa keputusan mengenai remunerasi tidak dilakukan secara transparan dan terbuka, bahkan diambil di ruang tertutup.

Dalam rilis yang diterima media ini, Senin 25 Maret 2024, KTU menegaskan bahwa, transparansi dan kebebasan memperoleh informasi merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi dan merupakan prinsip tata kelola universitas yang baik (good university governance).

BACA JUGA : Satpol PP Balikpapan Gencarkan Penertiban Eksploitasi Anak di Bulan Ramadan

"Sayangnya, praktik transparansi dan kebebasan informasi ini diabaikan dalam tata kelola Universitas Mulawarman. Salah satunya dalam hal keputusan mengenai remunerasi. Tidak ada proses yang transparan dan terbuka, tidak ada informasi yang layak dan memadai, bahkan keputusan remunerasi ini dilakukan di ruang tertutup," ungkap KTU dalam rilis tersebut.

Menurut mereka, keputusan tersebut sangat jelas bertentangan dengan prinsip tata kelola universitas, bahkan mencederai semangat dan mandat konstitusi.

"Universitas harus membuka mata, jika keputusan diambil di ruang tertutup, cenderung korup. Hanya akan melahirkan persekongkolan yang berujung kepada tindakan perbuatan melawan hukum. Dan lazimnya tindak pidana korupsi, selalu dimulai dari keputusan-keputusan yang lahir di ruang gelap," tegas mereka.

BACA JUGA : Jasa Tukar Uang Baru dan Stand Zakat Dilarang Gunakan Trotoar Kota Samarinda

 

Berikut poin-poin tuntutan KTU terkait ketidak transparan penetapan remunerasi di lingkungan Universitas Mulawarman:

1. Keputusan mengenai remunerasi harus dibuka seterang-terangnya untuk seluruh warga universitas mulawarman tanpa terkecuali.

2. Meminta rektor membuka data mengenai dokumen penetapan tim remunerasi, dokumen penetapan standar dan kriteria perhitungan remunerasi, dan dokumen penetapan daftar penerima beserta besaran yang diterimanya.

3. Ketiadaan transparansi dalam keputusan mengenai remunerasi ini memberikan ketidakpastian hukum. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang memberikan jaminan kepastian hukum yang adil.

4. Sebagai bentuk tanggung jawab pengelolaan universitas yang baik, maka tuntutan dan sikap ini harus dimaknai sebagai masukan serta oto kritik. Jangan sampai kampus yang mengajarkan teori-teori tentang tata kelola pemerintah yang baik (good governance), namun dalam kampus sendiri yang justru mengabaikan prinsip-prinsip good governance dalam tata kelola organisasinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: