Jasa Tukar Uang Baru dan Stand Zakat Dilarang Gunakan Trotoar Kota Samarinda

Jasa Tukar Uang Baru dan Stand Zakat Dilarang Gunakan Trotoar Kota Samarinda

Jasa penukaran uang baru menjamur jelang lebaran Idul Fitri.-(Istimewa)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Tradisi menukar uang baru untuk saku lebaran sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia, termasuk di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 

Namun dalam prakteknya di lapangan, masih banyak ditemui polemik terkait kegiatan penukaran uang baru tersebut.

Di Samarinda sendiri, praktik penukaran uang memunculkan fenomena yang meresahkan pengguna jalan. Sebab, banyak jasa penukaran uang ini yang menggunakan trotoar dan badan jalan di beberapa titik di Kota Samarinda.

BACA JUGA: Bukber di Hotel Jadi Tren Masyarakat Balikpapan, PHRI Berharap Ramadan Tiap Bulan

Pemerintah Kota Samarinda sejatinya melarang tegas jasa penukaran uang yang menggunakan trotoar dan badan jalanan. 

Asisten III Pemkot Kota Samarinda, Ali Fitri Noor mengatakan, jasa penukaran uang yang tepat dapat dilakukan di bank-bank yang direkomendasikan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Pemerintah Kota Samarinda sama sekali tidak memperkenankan kegiatan tukar-menukar uang di jalanan. Kegiatan tukar-menukar uang hanya boleh di tempat-tempat yang resmi ditunjuk oleh otoritas yang terkait,” tegasnya.

BACA JUGA: Tebar Berkah Ramadan 1445 H, Bank Mandiri Santuni 1.750 Anak Yatim dan Duafa di Kalimantan

Larangan kegiatan tukar-menukar uang di jalanan ini juga dipertegas oleh Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Samarinda, Anis Siswanti. 

Menurut Anis pihaknya akan menyiapkan 12 titik penjagaan dan telah menetapkan kegiatan patroli secara rutin.

“Saat ini pihak kita (Satpol PP Samarinda) telah menyiapkan 12 titik penjagaan dan melakukan kegiatan patroli rutin guna mengantisipasi kegiatan penukaran uang di trotoar,” ujar Anis.

BACA JUGA: Samarinda Disebut Makin Macet, IKN Bukan Satu-satunya Faktor 

Anis juga menjelaskan, tidak hanya kegiatan penukaran uang baru saja saja yang dilarang di trotoar. Stand pembayaran zakat juga dilarang melakukan kegiatan menggunakan trotoar dan badan jalan.

Kepala Satpol PP Samarinda ini juga mengingatkan kepada pelaku jasa penukaran uang baru, agar tidak melanggar dan mengganggu pengguna jalan, terutama para pejalan kaki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: