Disdag Kota Samarinda: Pembagian Lapak Pasar Pagi Berdasarkan Data Administrasi
Kepala Disdag Kota Samarinda, Nurrahmani (dua dari kiri) pembagian lapak di Pasar Pagi dilakukan berdasarkan data administrasi.-Rahmat/Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda menegaskan, pembagian lapak di Pasar Pagi dilakukan berdasarkan data administrasi serta aktivitas berdagang secara rill di lapangan.
Hal ini disampaikan menyusul aksi damai sejumlah pedagang yang tergabung dalam Aliansi 379 pemilik SKTUB di kantor Disdag Kota Samarinda, Selasa, 10 Maret 2026.
Kepala Disdag Kota Samarinda, Nurrahmani mengatakan, tuntutan pedagang pada dasarnya menginginkan seluruh pemegang Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB) mendapatkan lapak.
Namun, dia menyebut harus tetap berpedoman pada aturan serta arahan Wali kota Samarinda, Andi Harun dalam proses pembagian kunci lapak tersebut.
“Kalau melihat tuntutan mereka memang ingin semuanya mendapatkan. Tetapi kami memiliki aturan yang menjadi dasar kebijakan, terutama surat terakhir dari wali kota,” kata Nurrahmani.
Ia menjelaskan, Disdag akan kembali mencocokkan data yang diserahkan para pedagang dengan data awal yang dimiliki pemerintah.
Data awal tersebut berasal dari penyetoran administrasi yang sebelumnya tercatat sebanyak 379 berkas.
Meski demikian, Disdag Kota Samarinda menegaskan, bahwa komunikasi tidak lagi dilakukan melalui forum kelompok, melainkan secara personal dengan masing-masing pedagang.
BACA JUGA: Wali Kota Samarinda Tegaskan Satu SKTUB untuk Satu Lapak Pasar Pagi
“Terus terang kami tidak berkenan lagi dengan forum. Tetapi yang kami layani adalah personal. Bukan berarti anggota forum tertutup. Ketika anggotanya datang, kami tetap terbuka untuk komunikasi,” ujar Nurrahmani.
Menurut dia, pedagang yang memenuhi kriteria sesuai kebijakan pemerintah kota akan tetap diberikan lapak. Namun, bagi yang tidak memenuhi persyaratan, Disdag tidak dapat memfasilitasi.
“Kami juga harus membagi kepada pedagang lain. Karena masih ada pedagang yang belum mendapatkan tempat,” katanya.
Nurrahmani menambahkan, sebagian persoalan muncul karena data awal yang diserahkan pedagang tidak lengkap saat proses pendataan sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
