Bankaltimtara

Disdag Kota Samarinda: Pembagian Lapak Pasar Pagi Berdasarkan Data Administrasi

Disdag Kota Samarinda: Pembagian Lapak Pasar Pagi Berdasarkan Data Administrasi

Kepala Disdag Kota Samarinda, Nurrahmani (dua dari kiri) pembagian lapak di Pasar Pagi dilakukan berdasarkan data administrasi.-Rahmat/Nomorsatukaltim-

BACA JUGA: Pedagang Pasar Pagi Samarinda Minta Hak SKTUB Dikembalikan, Siap Laporkan Oknum yang "Bermain"

Oleh sebab itu, Disdag Kota Samarinda perlu melakukan pencocokan ulang antara dokumen yang dibawa pedagang dengan data yang dimiliki pemerintah.

Disdag Kota Samarinda berencana merilis kembali daftar penerima lapak pada Rabu (11/3/2026). Selanjutnya, proses pengambilan kunci lapak ditargetkan berlangsung paling lambat pada Kamis (12/3/2026).

Terkait tuntutan sebagian pedagang yang mengaku memiliki lebih dari satu SKTUB, Nurrahmani menegaskan satu orang tidak serta merta bisa memperoleh lebih dari satu lapak.

“Tidak akan dapat lebih dari satu, kecuali namanya berbeda. Itu pun harus dilihat apakah lapak tersebut digunakan, tidak ditelantarkan, dan retribusinya dibayar,” katanya.

BACA JUGA: Pedagang Pasar Pagi Samarinda Mengadu ke DPRD, Keluhkan Ketidakjelasan Penempatan Lapak

Ia mencontohkan, apabila seorang pedagang memiliki lima SKTUB tetapi hanya dua yang aktif membayar retribusi, maka yang dipertimbangkan hanya dua lapak tersebut.

Menurut Nurrahmani, kebijakan ini juga berkaitan dengan temuan bahwa sejumlah pemilik SKTUB tidak menempati sendiri lapaknya, melainkan menyewakan kepada pihak lain.

Padahal sejak awal pemerintah kota menegaskan prioritas diberikan kepada pedagang yang benar benar berjualan sendiri.

“Sejak awal wali kota menyampaikan yang riil berjualan yang kita berikan,” ujarnya.

BACA JUGA: Pedagang Pasar Pagi Minta Kepastian Hak Lapak, DPRD Samarinda Janji Fasilitasi ke Wali Kota

Ia juga mengingatkan, bahwa SKTUB hanya memberikan hak penggunaan tempat usaha dengan batas waktu tertentu.

Apabila tidak digunakan atau kewajiban retribusi tidak dipenuhi, maka hak tersebut dapat kembali kepada pemerintah kota.

Dalam proses pembagian lapak Pasar Pagi, Disdag Kota Samarinda telah melaksanakan beberapa tahap. Pada tahap ketiga misalnya, terdapat 54 pedagang yang menerima lapak, dengan lebih dari 30 di antaranya berasal dari kelompok Aliansi 379.

Sementara itu, dari tahap pertama masih terdapat puluhan pedagang yang belum mengambil kunci lapak meskipun telah diumumkan beberapa kali.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait