Kuasa Hukum Unmul: Kerusakan KHDTK Tak Hanya Soal Kayu, Tapi Juga Jasa Lingkungan
Kuasa Hukum sekaligus Dosen Unmul, Haris Retno Susmiyati.-Mayang Sari-Disway Kaltim
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Kuasa hukum Universitas Mulawarman (Unmul) yang juga dosen Fakultas Hukum, Haris Retno Susmiyati, menegaskan bahwa kerusakan di kawasan Hutan Pendidikan atau Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul akibat tambang ilegal tidak bisa hanya dilihat dari sisi kerugian kayu semata.
Ia menyebut ada aspek lain yang perlu dihitung secara cermat, termasuk nilai non-kayu dan jasa lingkungan yang terdampak secara luas.
Hal itu disampaikan Retno dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, kecamatan Loa Bakung, Samarinda, Kamis, (10/7/2025), bersama Komisi IV DPR RI, pihak Gakkum, kepolisian, dan akademisi Unmul.
"Ada beberapa aspek ya, tidak hanya soal nilai ekonomi kayu, tapi juga nilai non-kayu dan jasa lingkungan. Jasa lingkungan ini yang masih perlu kita verifikasi dengan para ahli, karena saya ahli hukum, bukan ahli lingkungan. Yang bisa menghitung jasa lingkungan itu ya para ahli dari kehutanan," ungkap Retno.
BACA JUGA : Resmi Ditutup, KONI Bayan Championsip II Jadi Magnet Pembinaan Atlet Silat di Kaltim
Ia menambahkan, kerusakan di KHDTK tidak hanya berdampak pada area seluas 3,6 hektar yang sempat dirambah, melainkan jauh lebih luas karena fungsi ekosistem hutan yang terganggu.
"Dampaknya sudah dirasakan. Seperti yang disampaikan Direktur KHDTK, Pak Rustam, kemarin terjadi banjir di kawasan sekitar. Itu adalah bukti nyata dampak dari kerusakan hutan tersebut," jelasnya.
Retno juga menyoroti pentingnya aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum), untuk mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus ini.
BACA JUGA : Pemkab Mahulu Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi Dalam Rapat Paripurna DPRD
Ia mengingatkan, jika ada keterkaitan dengan perusahaan, maka kasus tersebut bukan lagi sekadar tanggung jawab individu.
"Dari paparan polisi dan Gakkum, ada dugaan keterlibatan perusahaan. Maka jika ini terbukti, ini sudah masuk ranah kejahatan korporasi. Jangan sampai hanya individu yang dimintai pertanggungjawaban," kata Retno.
Ia mengapresiasi langkah awal yang telah dilakukan aparat, namun mendorong agar penyelidikan terus dikembangkan hingga bisa mengungkap aktor utama di balik perusakan kawasan hutan tersebut.
"Kalau dampaknya sudah ada, kita harus tahu siapa pelakunya. Apakah individu atau korporasi. Kalau itu sudah terbukti di pengadilan, maka tuntutan ganti rugi bisa diajukan secara perdata kepada pelaku," tegasnya.
BACA JUGA : Polda Kaltim Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Lahan Unmul, Dalami Peran Aktor Intelektual
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
