Bankaltimtara

Kuasa Hukum Unmul: Kerusakan KHDTK Tak Hanya Soal Kayu, Tapi Juga Jasa Lingkungan

Kuasa Hukum Unmul: Kerusakan KHDTK Tak Hanya Soal Kayu, Tapi Juga Jasa Lingkungan

Kuasa Hukum sekaligus Dosen Unmul, Haris Retno Susmiyati.-Mayang Sari-Disway Kaltim

Terkait langkah hukum perdata atas kerugian yang dialami KHDTK, Retno menyebut proses tersebut baru bisa dilakukan setelah pengadilan pidana memutuskan siapa pelakunya.

Hal ini penting agar arah gugatan menjadi jelas dan sesuai dengan hukum.

"Valuasi ekonomi sudah disiapkan, tapi kita belum bisa menuntut secara perdata kalau belum jelas siapa pelakunya. Makanya tindak lanjut dari penyelidikan menjadi sangat penting," ujarnya.

Ia juga menggarisbawahi tanggung jawab perusahaan dalam mengamankan kawasan konsesinya jika terbukti jalur masuk ke KHDTK melewati wilayah perusahaan.

"Setiap pemegang izin punya kewajiban menjaga wilayah konsesinya. Kalau akses masuk tambang itu lewat area mereka, itu juga harus dipertanyakan tanggung jawabnya," tambahnya.

BACA JUGA : Jaring Bibit Atlet Sejak Dini, Dispora Kaltim Dorong Anggar Masuk Sekolah

Retno berharap penanganan kasus tambang ilegal di KHDTK bisa menjadi contoh nyata bahwa penegakan hukum terhadap perusakan hutan tidak dilakukan setengah-setengah.

Menurutnya, tambang ilegal di Kalimantan Timur sudah berlangsung terlalu lama dan masif.

"Penambangan ilegal di Kaltim sudah luar biasa maraknya. Kita berharap kasus KHDTK ini bisa jadi bukti bahwa negara hadir dan tidak membiarkan hal ini terus terjadi," sebut Retno.

Menanggapi keluhan masyarakat soal lambatnya penanganan kasus ini, Retno menyatakan bahwa meskipun proses hukum membutuhkan waktu, pihaknya tetap mendukung aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif dan tuntas.

"Memang masyarakat ingin cepat, tapi proses hukum tidak mudah. Kita pahami itu. Tapi proses harus terus berjalan agar pelaku, siapa pun dia, bisa dimintai pertanggungjawaban," pungkasnya.

BACA JUGA : Stabilisasi Lereng Jadi Prioritas, Uji Coba Terowongan Samarinda Ditunda

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait