4 Mahasiswa Akhirnya Dipulangkan, Penasihat Hukum: Pendidikan dan Masa Depan Tetap Jadi Prioritas
4 mahasiswa yang sebelumnya ditahan di Polresta Samarinda dipulangkan pada Jumat (5/9/2025). -Mayang Sari-Disway Kaltim
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - 4 mahasiswa yang sempat ditahan di Polresta Samarinda akhirnya bisa bernapas lega.
Pada hari Jumat 5 September 2025, mereka resmi diumumkan setelah permohonan penangguhan dikecualikan oleh pihak kepolisian, sebagai hasil dari upaya tim penasihat hukum yang didukung penuh oleh pihak kampus dan organisasi kemahasiswaan.
Suasana haru mewarnai proses kepulangan. Keluarga menjemput pelajar di Mako Polresta Samarinda, dan setelah beberapa hari menjalani masa tersingkir, mereka saling berpelukan dengan penuh rasa lega.
Raut bahagia bercampur haru terlihah saat mereka bertemu orang tua dan saudara, menandai momen kembalinya mereka ke lingkungan keluarga setelah melalui tekanan psikologis akibat proses hukum yang sedang berjalan.
Keempat mahasiswa itu pun kemudian diantar pulang menggunakan mobil yang disiapkan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), dengan pendampingan dari penasihat hukum serta perwakilan organisasi mahasiswa.
BACA JUGA : Polresta Samarinda Kabulkan Penangguhan Penahanan 4 Mahasiswa yang Terlibat Kasus Bom Molotov
Selama perjalanan menuju rumah masing-masing, suasana tetap hangat dengan arahan dan dukungan moral dari penasihat hukum serta perwakilan organisasi.
Advokat Paulinus Dugis, penasihat hukum keempat mahasiswa, menilai keputusan Polresta Samarinda memberikan penangguhan penahanan sebagai langkah bijaksana dan penuh pertimbangan.
Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berperan, baik kepolisian maupun lingkungan akademik.
"Hari ini sudah dipulangkan semua. Tentu kami bersyukur dan berterima kasih kepada pihak Polresta Samarinda, Pak Kapolres, Pak Kasat Reskrim, serta pihak kampus, baik jajaran rektorat maupun dekanat, yang sejak pagi hadir dan bersedia menjadi penjamin," ungkap Paulinus usai proses pemulangan.
Menurut Paulinus, penangguhan penahanan diberikan dengan sejumlah komitmen yang harus dipatuhi, menjadi tanggung jawab bersama antara penasihat hukum, kampus, dan organisasi mahasiswa.
BACA JUGA : RDP DPRD PPU Bahas Isu Daerah yang Diusung Aliansi Geram
"Komitmennya sama seperti yang berlaku umum. Kami siap menjaga, membina, dan memastikan adik-adik tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya," tegasnya.
Selain pihak kampus, dukungan moral juga datang dari kelompok Cipayung dan Cipayung Plus, yang mewakili enam organisasi mahasiswa di Kalimantan Timur dan Kota Samarinda.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
