Barang Bukti Film Porno Anak di Tangerang Capai 3.870 Video dan 1.245 Foto

Barang Bukti Film Porno Anak di Tangerang Capai 3.870 Video dan 1.245 Foto

Ilustrasi rekonstruksi kasus kriminalitas yang melibatkan anak di bawah umur.-(asahi shimbun)-

NOMORSATUKALTIM - Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang mengungkap jaringan produsen film porno yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam pengungkapan ini, ditemukan sebanyak 3.870 video porno dan 1.245 foto sebagai barang bukti.

Pengungkapan ini dilakukan setelah polisi menangkap lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penelusuran dan penyelidikan terhadap jaringan tersebut.

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung menjelaskan bahwa kasus ini terkuak ketika petugas menangkap satu pelaku dengan inisial HS.

BACA JUGA: Polri Bongkar Jaringan Pembuat Film Porno Anak Sesama Jenis

“Berdasarkan keterangan dari HS, petugas melakukan penelusuran dan penyelidikan,” kata AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Sabtu (24/2/2024).

Selanjutnya, kata Ronald, penyidik melakukan penangkapan terhadap 4 pelaku lainnya.

Ronald mengatakan pelaku HS sebagai pencari korban anak-anak untuk dilibatkan dalam pembuatan film porno.

"Hasil keterangan satu pelaku (HS) itulah, kemudian dilakukan penelusuran sehingga kemudian penyidik melakukan penangkapan terhadap empat pelaku lainnya MA, AH, KR dan NZ," kata Ronald.

BACA JUGA: Dua Kebakaran Beruntun Dalam Satu Hari, 36 Bangunan Hangus, 38 KK Merana

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone dan hardisk yang kemudian dilakukan analisis di laboratorium forensik. Dalam barang bukti tersebut penyidik menemukan 3.870 video pornografi.

“Kita rinci di sini ada 1.245 image foto dan 3.870 video,” kata Ronald.

Ronald menyampaikan, tersangka HS berperan untuk mencari anak yang akan dijadikan sebagai pemeran.

"Para korban ini diperdaya oleh pelaku dari aktivitas di games online dengan main bareng (Mabar). Hingga kemudian pelaku menawarkan aksi itu dengan memberikan gift yang bisa digunakan bermain games," terang Ronald. 

BACA JUGA: Wanita Usia 18 Tahun di Samarinda Ditetapkan sebagai Tersangka Pembuang Bayi di Loa Janan Ilir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: