22 Desa Terpilih Sebagai Desa Anti Korupsi, Salah Satunya Desa Tengin Baru di PPU
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana saat menyerahkan penghargaan ke 22 Desa anti korupsi di seluruh Indonesia-(Disway/Adhi)-
Balikpapan, NOMORSATUKALTIM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggelar launching Desa Anti Korupsi di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), Selasa (28/11/2023). Desa Tengin Baru Kabupaten PPU, menjadi lokasi yang dipilih KPK sebagai desa anti korupsi tahun 2023.
Saat launching, KPK resmi meluncurkan 22 desa anti korupsi di tahun 2023. Ditandai dengan pemberian penghargaan kepada 22 desa yang terpilih dari seluruh Indonesia.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana dalam sambutannya mengungkap, kesadaran masyarakat tentang perilaku anti korupsi di desa justru lebih rendah ketimbang area perkotaan. Padahal, nilai-nilai kearifan lokal sendiri sudah mengajar disetiap desa.
"Karenanya, KPK ingin meningkatkan kembali kesadaran masyarakat desa agar dapat terpicu sadar akan bahaya perilaku koruptif," ujarnya dalam sambutan.
Wawan menilai, anggaran yang diterima dan dikelola oleh pemerintah desa, harusnya digunakan untuk keperluan pembangunan desa. Menjadi penunjang meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di lingkungan desa.
"Kegiatan peluncuran desa anti korupsi tidak hanya seremonial, tapi secara substantif, desa-desa bisa memegang teguh prinsip perilaku anti korupsi," kata utusan KPK ini.
Ia menyebutkan, tahun 2021, KPK membentuk satu percontohan desa anti korupsi. Lokasinya di Desa Panggungharjo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berlanjut di tahun 2022, KPK membentuk 10 desa percontohan di 10 Provinsi di seluruh Indonesia.
Untuk tahun 2023 ini, ada 22 percontohan desa anti korupsi yang dibentuk. Jumlah keseluruhan, desa anti korupsi sudah mencapai 33 desa.
Lebih jauh, pembentukan percontohan desa anti korupsi tahun 2023, merupakan tindak lanjut dari program desa anti korupsi yang diinisiasi oleh KPK sejak tahun 2021. Komisi anti rasuah ini menggandeng Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Pemilihan Desa Antikorupsi didasari 5 komponen utama dari 18 indikator.
Kelima komponen utama tersebut meliputi, Penataan Tatalaksana Desa, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat, dan Penguatan Kearifan Lokal Desa.
"Sejak tahun 2015 sampai 2023, pemerintah pusat telah mengucurkan dana desa sebesar Rp 538 triliun guna membuat desa lebih maju dan sejahtera. Namun anggaran besar itu kerap kali belum efektif, sebab masih ada kebocoran dalam pengelolaan keuangan desa," ungkap Wawan Wardiana.
Daftar 22 desa yang secara resmi dinyatakan sebagai percontohan desa anti korupsi tahun 2023 diantaranya,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: