19 Puskesmas di Paser akan Layani Cek Kesehatan Gratis Mulai 13 Februari 2025
Ilustrasi pemeriksaan kesehatan (MCU).-istimewa -
PASER, NOMORSATUKALTIM – Sebanyak 19 puskesmas yang tersebar di 10 kecamatan akan melayani program cek kesehatan gratis (CKG) bagi yang berulang tahun untuk masyarakat Kabupaten Paser.
Kepala Dinas Kesehatan Paser, Amri Yulihardi mengatakan, secara resmi program CKG diluncurkan pada 10 Februari 2025 secara nasional, namun di Kabupaten Paser akan dilaunching secara seremonial pada tanggal 13 Februari.
Program ini disebut menjadi kado ulang tahun dari negara untuk rakyatnya dengan tujuan mendeteksi masalah kesehatan sejak dini, mencegah penyakit, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Launchingnya nanti di Kabupaten Paser akan dilaksanakan di Puskesmas Desa Senaken,” katanya, Selasa (11/2/2025).
BACA JUGA: Pendaftaran Cek Kesehatan Gratis Bisa dengan KTP, Berikut Daftar Pemeriksaan yang Didapatkan
BACA JUGA: Hadiah Ulang Tahun dari Kemenkes, Skrining Kesehatan Gratis Mulai 2025
Masyarakat diimbau untuk segera mengunduh aplikasi SATUSEHAT Mobile (SSM) guna memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan yang tersedia.
Setelah mengunduh SATUSEHAT Mobile, masyarakat diminta untuk melengkapi data diri di dalam aplikasi.
Data ini akan digunakan sebagai dasar dalam penjadwalan pemeriksaan kesehatan.
Setelah proses ini selesai, pengguna hanya perlu menunggu notifikasi atau pemberitahuan terkait waktu dan lokasi pemeriksaan dari aplikasi tersebut.
BACA JUGA: Dinkes Kaltim Jelaskan Tujuan Program Periksa Kesehatan Gratis
BACA JUGA: Dinkes Berau Siap Menjalankan Program Cek Kesehatan Gratis untuk Masyarakat yang Berulang Tahun
Bagi anggota keluarga seperti anak-anak atau lansia yang tidak memiliki ponsel, mereka dapat ditambahkan sebagai profil tertaut di akun SATUSEHAT Mobile milik anggota keluarga lain.
“Dengan fitur ini, program kesehatan gratis tetap dapat diakses oleh seluruh anggota keluarga tanpa terkecuali,” jelasnya.
Dipastikan masyarakat Kabupaten Paser dapat menikmati layanan pemeriksaan kesehatan gratis meskipun bukan peserta BPJS Kesehatan.
“Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Amri.
BACA JUGA: Lewat PTSL, 10.120 Bidang Tanah di Paser Kini Resmi Bersertifikat
BACA JUGA: Capaian Identitas Kependudukan Digital di Paser Belum Penuhi Target 30 Persen
Meskipun kepesertaan BPJS Kesehatan tidak diwajibkan untuk memperoleh layanan pemeriksaan kesehatan gratis, pemerintah tetap menganjurkan masyarakat mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Keanggotaan BPJS dinilai penting jika diperlukan tindakan medis lanjutan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan gratis.
“Masyarakat diimbau untuk segera mendaftar atau mengaktifkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setidaknya sebulan sebelum hari ulang tahun,” pungkasnya.
Pemeriksaan kesehatan gratis diberikan kepada seluruh kelompok sasaran melalui berbagai cara, yaitu pemeriksaan kesehatan hari ulang tahun ditujukan bagi bayi dan anak hingga usia 6 tahun dan bagi usia 18 tahun ke atas.
BACA JUGA: Pemkab Paser akan Pangkas Belanja Daerah Meski Target Pembangunan Kena Imbas
BACA JUGA: Disperindagkop-UKM Paser Setuju Ubah Pengecer jadi Subpangkalan LPG 3 Kg, Tapi Begini Syaratnya
Untuk sekolah ditujukan bagi anak usia 7-17 tahun yang dilaksanakan setiap tahun ajaran baru, dan pemeriksaan kesehatan gratis khusus ditujukan bagi ibu hamil, bayi, dan anak hingga usia 6 tahun, meliputi pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sesuai standar pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

