Lewat PTSL, 10.120 Bidang Tanah di Paser Kini Resmi Bersertifikat

Penyerahan sertifikat PTSL secara simbolis oleh Kepala Kantor BPN Paser kepada Bupati Paser.-(Disway Kaltim/ Sahrul)-
PASER, NOMORSATUKALTIM - 10.120 bidang tanah di Kabupaten Paser resmi bersertifikat lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Bupati Paser, dr Fahmi Fadli, mengatakan program PTSL yang dijalankan Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sesuai dengan target yang ditetapkan pada 2024.
“PTSL 2024 dilaksanakan pada 35 Desa, di 7 kecamatan, dengan jumlah target 10.120 bidang,” kata dr Fahmi saat penyerahan sertifikat PTSL, Senin (10/2/2025).
Ia menyebut, selain lahan masyarakat, aset pemerintah juga masuk PTSL 2024.
BACA JUGA: Pemkab Paser akan Pangkas Belanja Daerah Meski Target Pembangunan Kena Imbas
BACA JUGA: Dampak Efisiensi Anggaran, Kuota PTSL di Paser Berpotensi Berkurang
Yakni aset Kementerian Agama 1 bidang, aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) 1 bidang, aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser 406 bidang, dan aset Pemerintah Desa (Pemdes) 263 bidang.
Selain itu, program ini juga mencakup kegiatan redistribusi tanah eks perusahaan, dengan 1.351 sertifikat tanah masyarakat yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
“Pensertifikatan tanah masyarakat eks HGU mencakup 5 desa di Kecamatan Long Ikis, yaitu Desa Olung, Belimbing, Tiwei, Long Gelang dan Kayungo,” terangnya.
Ia mengungkapkan, sebelumnya masyarakat kerap mengeluhkan kesulitan dalam mengurus administrasi lahan karena sebagian besar tanah masih berstatus tanah negara dengan luas mencapai 500,16 hektare.
BACA JUGA: Resmi Gantikan Saefudin Zuhri Melalui PAW, Abdul Giaz Ditempatkan di Komisi II DPRD Kaltim
BACA JUGA: 2 Perahu Ketinting Tabrakan di Sungai Tambolo, 1 Korban Belum Ditemukan
Kini, ratusan ribu hektare lahan yang sebelumnya berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) telah beralih status menjadi Area Penggunaan Lainnya (APL).
Dengan perubahan status tersebut, percepatan pelaksanaan usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) menjadi langkah berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: