Lewat PTSL, 10.120 Bidang Tanah di Paser Kini Resmi Bersertifikat
Penyerahan sertifikat PTSL secara simbolis oleh Kepala Kantor BPN Paser kepada Bupati Paser.-(Disway Kaltim/ Sahrul)-
Proses ini dilakukan setelah Kementerian Transmigrasi melepas status tanah eks HPL, sehingga lahan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai peruntukannya.
“Jadi program Reforma Agraria yang merupakan program pemerintah, tidak hanya ditujukan untuk mengurai ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, namun juga untuk meningkatkan kesejahteraan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
