Pemkab Paser akan Pangkas Belanja Daerah Meski Target Pembangunan Kena Imbas

Bupati Paser, dr Fahmi Fadli.-sahrul/disway-
PASER, NOMORSATUKALTIM –Pemkab Paser akan melakukan penyesuaian anggaran belanja perangkat daerah, pasca terbitnya instruksi presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Kebijakan pemerintah pusat yang baru saja dimunculkan itu, disebut akan berdampak pada pemenuhan target prioritas pembangunan daerah yang telah direncanakan.
Meski begitu, pemerintah daerah tetap akan mengikuti instruksi presiden terkait efisiensi belanja, utamanya untuk program prioritas dari pusat.
BACA JUGA:Rutan Tanah Grogot Over Kapasitas 400 Persen Lebih
BACA JUGA:Capaian Identitas Kependudukan Digital di Paser Belum Penuhi Target 30 Persen
“Dengan diterbitkannya instruksi presiden tentang efisiensi anggaran, tentunya akan berdampak pada pemenuhan target-target prioritas pembangunan Kabupaten Paser,” kata Bupati Paser, dr Fahmi Fadli, Senin (10/2/2025).
Ia meyakini pemerintah daerah akan mampu menjaga kestabilan penggunaan anggaran, sebab sudah pernah diperhadapkan saat adanya refocusing anggaran akibat pandemi covid-19.
“Saya masih berkeyakinan dengan pengalaman periode pertama, dimana kita dihadapkan dengan refocusing anggaran akibat pandemi covid-19, tetapi kita masih mampu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia, menurunkan angka kemiskinan, dan menurunkan angka pengangguran terbuka,” jelasnya.
Untuk menindaklanjuti instruksi presiden terkait efisiensi anggaran, ia telah mengarahkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) agar melakukan penyesuaian belanja perangkat daerah.
BACA JUGA:Baru Keluar Penjara, IRT di Paser Dibui Lagi
BACA JUGA:Dituduh Tak Bayar Sewa Alat Berat, Pria di Paser Ditangkap Polisi
“Mulai saat ini saya minta kepada Kepala BKAD melakukan penyesuaian-penyesuaian belanja perangkat daerah,” tuturnya.
Ia menyebut, belanja daerah yang dibatasi seperti kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi dan seminar.
Kemudian mengurangi perjalanan dinas sebesar 50 persen, membatasi belanja honorarium, mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output terukur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: