Bankaltimtara

Disperindagkop-UKM Paser Setuju Ubah Pengecer jadi Subpangkalan LPG 3 Kg, Tapi Begini Syaratnya

Disperindagkop-UKM Paser Setuju Ubah Pengecer jadi Subpangkalan LPG 3 Kg, Tapi Begini Syaratnya

Kepala Disperindagkop-UKM Paser, Yusuf.-sahrul/disway-

PASER, NOMORSATUKALTIM – Munculnya wacana pemerintah pusat terkait pengecer bisa dijadikan subpangkalan elpiji (LPG) 3 Kilogram (Kg) dinilai harus punya regulasi yang jelas.

Seyogianya memang rencana pemerintah pusat tak lain agar tetap memberdayakan pengecer dengan merubah status menjadi subpangkalan, utamanya untuk mengendalikan harga yang tidak jauh diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Meski begitu, penggunaan barang bersubsidi tetap harus menjadi perhatian utama, pasalnya LPG 3 Kg sudah jelas-jelas diperuntukan bagi masyarakat miskin, maka perlu dilakukan pendataan penerima.

“Adanya perubahan status dari pengecer menjadi subpangkalan memang lagi ramai juga di wacanakan, idealnya itu harus dilengkapi dengan Daftar Pengguna Tetap (DPT),” kata Kepala Dinas Perindustrian , Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop -UKM), Paser, Yusuf, Jumat (7/2/2025).

BACA JUGA:Jaringan Pipa Air di 3 Ruas Jalan Tanah Grogot Diremajakan Tahun Ini

BACA JUGA:Dana Transfer Pusat ke Daerah Dipangkas, Ini Tanggapan Pemkab Paser

Menurut Yusuf tak serta merta sistem penjualan pengecer tetap sama bila statusnya berubah menjadi subpangkalan, dengan begitu katanya bisa saja nantinya tetap dijual bebas tanpa harus berpatokan pada penerima seharusnya atau tidak tepat sasaran.

Penjualan yang tepat sasaran, semestinya perlu penguatan pendataan yang dikumpulkan dari masing-masing RT setempat, kemudian di verifikasi lagi apakah penerima itu layak mendapat barang subsidi.

“Kalau nanti diubah statusnya sebagai subpangkalan tapi yang dilayani tidak sesuai dengan penerimanya, kan tidak sesuai, jadi perlu penguatan data,” tuturnya.

Mengenai regulasi yang ada, penyaluran LPG subsidi di Paser hanya mengatur dari penyedia ke agen kemudian pangkalan sampai ke pengguna akhir. Namun tetap saja pengecer tak bisa ditindak. Sebab bukan kewenangan Disperindagkop-UKM Paser.

BACA JUGA:Paser Kekurangan 2.861 Metrik Ton LPG Bersubsidi, Pemkab Usulkan Tambahan Kuota

BACA JUGA:Cabuli Anak di Bawah Umur saat Pergi Mengaji, Pria di Paser Ditangkap Sembunyi di Toilet Masjid

Adanya pengecer juga dinilai dapat membantu masyarakat, agar dapat menjamin ketersediaan LPG, yang menjadi persoalan hanya harga yang terkadang bisa sampai dua kali lipat dari HET.

“Memang dengan adanya pengecer masyarakat juga terbantu, jika sewaktu warga kehabisan gas bisa lebih mudah mencarinya,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait