Target Rp 400 Miliar, Balikpapan Terapkan Tarif PBB Baru di 2024, Awas Jangan Shock!
Suasana jalan protokol Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Minggu pagi.-(Nomorsatukaltim/Hariadi)-
Keempat, NJOP di atas Rp 15 miliar tarif 0,25 persen. Kelima, untuk kategori tanah pertanian dikenakan tarif 0,9 persen.
Perubahan tarif PBB itu berbeda dengan tahun 2023 yang hanya dibagi dalam dua kategori yakni, 0,1 persen untuk NJOP di bawah Rp1 miliar dan di atas Rp1 miliar dikenakan 0,2 persen.
Untuk mengejar target Rp 400 miliar, BPPDRD Kota Balikpapan juga akan mendistribusikan surat tagihan lebih awal. Tagihan kepada wajib pajak (WP) dikirim sejak awal Maret 2024.
BACA JUGA: Seorang Operator Tewas Terlindas Dozer Ketika Bekerja, Dua Kaki Putus
Surat tagihan PBB 2024, akan segera didistribusikan melalui kelurahan dan rukun tetangga berdasarkan formula yang baru.
Pendistribusian surat tagihan diharapkan selesai pada akhir Maret 2024, agar wajib pajak sudah bisa mulai melakukan pembayaran kewajiban mereka pada 1 April 2024.
BACA JUGA: Barang Bukti Film Porno Anak di Tangerang Capai 3.870 Video dan 1.245 Foto
Untuk diketahui, Pemkot Balikpapan mencatat jumlah wajib pajak yang ada di Kota Minyak mencapai lebih dari 230.000 WP.
Target pendapatan daerah dari PBB sebesar Rp400 miliar ini diharapkan dapat berkontribusi 36 persen terhadap target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2024 yang ditetapkan sebesar Rp1,1 triliun.
BACA JUGA: Harus Menampung Belasan Ton Sampah, TPA Talisayan Butuh Perluasan
Tarif Baru PBB Kota Balikpapan 2024
1. NJOP kurang dari Rp 1 miliar - Tarif 0,1 persen
2. NJOP Rp1 - Rp2 miliar - Tarif 0,15 persen
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
