Danantara: Oase Sesaat atau Upaya Mewujudkan Asta Cita
Rahmadani (Kordinator wilayah Kalimantan Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia)-(istimewa)-
Perusahaan-perusahaan BUMN jangan sampai Danantara hanya menjadi Oase sesaat atau bahkan malah merugikan negara.
Kepengurusan Danantara yang diisi oleh para pejabat aktif pemerintahan mulai dari Menteri hingga presiden mengindikasikan bahwa pembentukan danantara bukanlah murni kepentingan ekonomi melainkan terdapat kepentingan politik di dalamnya, fenomena rangkap jabatan yang seharusnya dihindari justru semakin terlihat jelas.
Memasukan mantan presiden ke dalam kepengurusan juga menimbulkan pertanyaan, dikarenakan tidak ada urgensi yang mendasar untuk melibatkan mantan presiden.
Seharusnya susunan pengurus Danantara di isi oleh orang-orang professional independen yang tidak berafiliasi dengan kepentingan politik manapun.
Pada pasal 3Y Undang-undang nomor 1 Tahun 2025 berbunyi “Menteri, organ, dan pegawai badan, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan : kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan taat kelola, tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas Tindakan pengelolaan investasi dan tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
Pasal ini berpotensi membuat kepengurusan Danantara menjadi kebal terhadap hukum, sebagai penjabat badan pemerintahan yang mengelola uang Masyarakat sudah seharusnya bertanggung jawab baik dihadapan hukum maupun secara sosial jika mengalami kerugian.
Pada prinsip asas hukum Equality before the law memastikan bahwa semua sama dimata hukum tanpa membedakan siapapun.
Maka sudah seharusnya tidak ada pengecualian terhadap siapapun.
Penulis : Rahmadani (Kordinator wilayah Kalimantan Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
