Bankaltimtara

Danantara: Oase Sesaat atau Upaya Mewujudkan Asta Cita

Danantara: Oase Sesaat atau Upaya Mewujudkan Asta Cita

Rahmadani (Kordinator wilayah Kalimantan Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia)-(istimewa)-

Oleh: Rahmadani*

DI tengah gejolak efisiensi yang berdampak pada banyaknya penolakan di Masyarakat, yang berujung pada aksi unjuk rasa di berbagai daerah dengan tagar #IndonesiaGelap.

Pemerintah meluncurkan Daya Anagata Nusantara atau yang disebut Danantara. Program tersebut merupakan badan yang akan menjadi super holding atau perusahaan induk dari seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ada di Indonesia.

Danantara nantinya akan mengelola investasi nasional demi menggenjot pendapatan negara.

Danantara berdiri atas payung hukum berupa Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kelola dan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30/2025 Tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara.

Dengan susunan kepengurusan Rosan Roeslani Menteri Investasi dan Hilirisasi sebagai Chief Executive Officer (Kepala BPI Danantara), Dony Oskaria sebagai Chief Operation Officer dan Pandu Sjahrir sebagai Chief Investment Officer.

Kemudian Dewan pengawas yang diisi oleh Erick Thohir sebagai ketua, Muliaman Hadad sebagai wakil ketua. Sri Mulyani sebagai anggota dan Mantan Perdana Menteri Inggris Sir Anthony Charles Lynton Blair.

Dewan penasihat diemban oleh Susilo Bambang Yudhoyono, Jokowi Dodo. Sementara Presiden RI, Prabowo Subianto berperan menjadi pembina dan penanggung jawab.

Beberapa wewenang Danantara diantaranya adalah menyetujui penambahan dan atau pengurangan, penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen, dan menyetujui restruksi BUMN, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan.

Danantara berwenang mengelola sumber daya alam hingga aset-aset BUMN dengan total aset menembus Rp 15,978 Triliun.

Dengan wewenang yang sangat strategis dan total aset yang sangat besar maka Danantara harus didampingi dengan pengawasan yang sangat ketat dan berkala rutin oleh Lembaga kompeten seperti KPK, BPK hingga Kejaksaan Agung.

Dengan diluncurkannya Danantara, tentu menjadi harapan bersama bahwa kebijakan pembentukan badan ini bisa menjadi jalan keluar di saat hutang Indonesia mencapai Rp 8.461,93 Triliun per-Agustus 2024.

Keraguan terhadap Danantara Nusantara merupakan suatu hal yang wajar dikarenakan ini adalah barang baru yang sedang negara ini coba.

Hadirnya Danantara harus bisa berdampak baik pada investasi dan pendapatan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait