Kutim Disamakan dengan Daerah Non-Penghasil, DPRD Minta Penjelasan soal DBH
Anggota DPRD Kutim, Rahmadani berencana meminta penjelasan dari Kementerian ESDM terkait pemangkasan DBH Kutim 2026.-(Disway Kaltim/ Sakiya)-
BACA JUGA: Gubernur Kaltim Tegaskan DBH Adalah Hak Daerah, Bukan Bantuan Pusat
Rahmadani menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin ada data yang salah atau tidak lengkap ketika menghadap ESDM nanti.
“Kami harus punya dasar kuat. Tidak boleh ada celah yang membuat Kutim dianggap tidak memiliki data valid saat mempersoalkan DBH,” jelasnya.
Ia berharap, dengan membawa data lengkap tersebut, ESDM dapat memberikan penjelasan lebih rinci tentang perhitungan royalty yang berpengaruh langsung pada DBH. Sebab, hingga kini DPRD belum mendapatkan informasi yang benar-benar dapat diterima nalar.
Penurunan DBH yang signifikan tersebut berdampak langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim tahun 2026. Dari perhitungan awal, APBD yang semula diproyeksikan puluhan triliun kini hanya tersisa sekitar Rp 4,8 triliun.
BACA JUGA: Sayid Anjas: Karyawan Luar Daerah Wajib Mutasi NPWP ke Kutim
Kondisi ini tentu memengaruhi banyak rencana pembangunan strategis daerah. Sejumlah program prioritas terancam tertunda atau bahkan dibatalkan karena keterbatasan anggaran yang tidak bisa dihindari.
DPRD Kutim menilai bahwa ketidakadilan dalam perhitungan DBH harus segera diluruskan agar tidak terus merugikan daerah penghasil. Mereka menegaskan bahwa kebijakan pusat tidak boleh menyamaratakan daerah penghasil dengan daerah yang tidak punya sumber daya.
Rahmadani bahkan menyatakan bahwa Kutim bukan sedang meminta perlakuan khusus, tetapi meminta hak yang memang sudah diatur dalam regulasi.
“Kami hanya ingin Kutim mendapatkan porsi yang seharusnya, sesuai aturan yang berlaku. Tidak lebih, tidak kurang,” katanya.
BACA JUGA: Awas, Jalan Poros Bengalon–Kaliorang Rawan Longsor, Satu Mobil jadi Korban Kecelakaan Tunggal
Ia menegaskan bahwa setelah data lengkap terkumpul, DPRD Kutim siap mendatangi Kementerian ESDM untuk menuntut penjelasan serta evaluasi mekanisme pembagian DBH. Hal itu menjadi langkah lanjutan setelah pertemuan dengan Kementerian Keuangan yang belum memberikan titik terang.
“Kami sudah ke Kemenkeu. Setelah data detail kami kumpulkan, kami akan bawa ke Kementerian ESDM untuk mempertanyakan masalah dana perimbangan yang diterima Kutim,” pungkas Rahmadani.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
