Bankaltimtara

Gubernur Kaltim Tegaskan DBH Adalah Hak Daerah, Bukan Bantuan Pusat

Gubernur Kaltim Tegaskan DBH Adalah Hak Daerah, Bukan Bantuan Pusat

Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud-istimewa-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM — Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud menyoroti kondisi dana bagi hasil (DBH) yang menjadi salah satu penopang utama keuangan daerah.

Ia menyampaikan hal ini menjelang agenda sinkronisasi antara Menteri Keuangan dengan Badan Anggaran DPR RI yang dijadwalkan berlangsung besok di Senayan.

Menurut Rudy, wilayah Kalimantan Timur tidak terlalu bergantung pada transfer daerah, namun justru sangat bergantung pada DBH.

“Dana bagi hasil itu memang merupakan hak atau milik pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang ada di seluruh Kalimantan Timur,” ujarnya, saat berada di Balikpapan, Rabu 17 September 2025.

BACA JUGA: DPD RI: Pemangkasan DBH Tidak Boleh Serampangan, Ada Aturannya

Dia menegaskan, ketahanan fiskal daerah akan sangat dipengaruhi oleh besaran DBH yang diterima. Hingga saat ini, pihaknya masih mengetahui adanya pemotongan hingga 75 persen dari alokasi yang seharusnya diterima daerah.

“Kalau misalkan Kalimantan Timur Rp6 triliun, mungkin yang tersisa hanya Rp1,4 triliun,” kata Rudy.

Meski demikian, Rudy berharap ada perubahan dalam keputusan pemerintah pusat terkait skema pemotongan tersebut. Ia menyatakan pemerintah daerah akan sangat senang jika ada penambahan alokasi DBH, bukan pengurangan.

“Semoga nanti ada perubahan, karena penambahan dana tentu akan membantu pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan,” ucap Rudy.

BACA JUGA: Usulan DPRD Kaltim ke Pemerintah Pusat: 5 Persen Hak Daerah dari DBH Jangan Ditarik

Rudy juga menegaskan, bahwa Pemprov Kaltim menunggu hasil pembahasan resmi di tingkat pusat. Ia menekankan, keputusan tersebut akan berdampak langsung pada kemampuan daerah dalam menjalankan program pembangunan.

Pada kesempatan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kaltim tetap berkomitmen menjaga keberlanjutan infrastruktur meski dengan dana terbatas.

“Kita akan melakukan yang terbaik untuk Kalimantan Timur, begitu juga dengan pemerintah kabupaten dan kota,” ujarnya.

Hingga kini, kepastian angka DBH masih menunggu keputusan resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dijadwalkan terbit pada 23 September 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: