Era Digital Memungkinkan ASN Bisa WFH, Sekda Kutim: Belum Ada Kebijakan Tertulis di Daerah
Sekretaris Daerah Kutim, Rizali Hadi-Sakiya Yusri/Nomorsatukaltim-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 membuka ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Peraturan ini memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN, termasuk fleksibilitas lokasi dan waktu.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sendiri hingga saat ini belum menetapkan kebijakan tertulis terkait pelaksanaan WFH.
Sekretaris Daerah Kutim, Rizali Hadi mengatakan, meskipun belum ada aturan khusus yang diterapkan di daerah, secara teknis WFH mungkin bisa dilakukan.
“Kalau di sini (Pemkab Kutim), kita belum menyusun kebijakan secara tertulis, tapi itu dimungkinkan. Kita memanfaatkan teknologi informasi,” kata Rizali, Selasa 15 Juli 2025.
BACA JUGA: Balikpapan Belum Terapkan WFA, Tunggu Aturan Resmi Pemerintah Pusat
BACA JUGA: Andi Harun Tak Mau Tergesa Terapkan WFA untuk ASN Pemkot Samarinda, Ini Alasannya
Salah satu sistem yang diandalkan oleh Pemkab Kutim adalah aplikasi Srikandi, yang memungkinkan pengelolaan administrasi dan penandatanganan dokumen secara elektronik.
Dengan sistem ini, ASN tetap bisa menjalankan tugas dari mana saja, termasuk dari rumah.
“Kalau bagi saya, kita ada aplikasi Srikandi yang bisa dimanfaatkan. Sehingga, tanda tangan elektronik itu bisa kita lakukan di mana saja. Artinya untuk layanan administrasi kita sudah menggunakan teknologi informasi,” jelasnya.
Rizali menegaskan, dengan adanya sistem digital, pekerjaan tidak tergantung pada kehadiran fisik di kantor. Bahkan, menurutnya, meja kerjanya pun saat ini relatif bersih dari tumpukan dokumen manual.
BACA JUGA: Penerapan WFA bagi ASN Tunggu Juknis, BKD Kaltim akan Tinjau Ulang Kebijakan
BACA JUGA: Sekda Sunggono: WFA ASN Belum Relevan Diterapkan di Kukar
“Jadi secara administrasi, kita di mana saja bisa kerja. Dengan adanya WFH ini kan sekarang di mana saja boleh. Secara manual pun saya di sini, meja saya bersih,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa masih ada sejumlah pekerjaan di lingkungan Pemkab Kutim yang dilakukan secara manual. Beberapa dokumen belum sepenuhnya menggunakan tanda tangan elektronik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
