Bankaltimtara

Diskominfo Kutim Perkuat Pelayanan Aduan dan Informasi Publik

Diskominfo Kutim Perkuat Pelayanan Aduan dan Informasi Publik

Kepala Bidang IKPK Diskominfo Kutim, Lisa Komentin Sulistiyawati-Sakiya Yusri/Nomorsatukaltim-

KUTIM, NOMORSTUKALTIM - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) memperkuat kualitas pelayanan aduan serta akses Informasi Publik.

Upaya ini dilakukan melalui 5 program unggulan yang menjadi garda terdepan dalam memastikan keterbukaan informasi sekaligus respons cepat terhadap berbagai laporan masyarakat.

Program-program tersebut mencakup; SP4N Lapor, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), layanan Call Center 112, serta kanal penyebaran informasi resmi milik pemerintah daerah.

Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan Diskominfo Kutim, Lisa Komentin Sulistiyawati menegaskan, bahwa seluruh layanan tersebut dirancang untuk mempercepat arus informasi dan meningkatkan akurasi data yang diterima oleh pemerintah maupun yang disampaikan kepada masyarakat.

BACA JUGA: Kutim Disamakan dengan Daerah Non-Penghasil, DPRD Minta Penjelasan soal DBH

Lisa menjelaskan, bahwa sistem operasional Call Center 112 memiliki peran strategis sebagai pusat panggilan darurat dan penyampaian informasi cepat terkait berbagai kejadian di lapangan.

Fungsinya tidak hanya sebagai saluran telepon, tetapi juga sebagai pusat monitoring yang terintegrasi dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurutnya, mekanisme penanganan laporan di Call Center menggunakan sistem berjenjang.

“Ketika kami di Kominfo sebagai L1, maka L2-nya adalah OPD teknis. Misalnya terjadi kecelakaan, di komputer kami akan muncul peta dan titik koordinat lokasi kejadian. Jika L2 lambat merespons, kami akan teruskan di grup WA dan segera naikkan ke L3, yaitu petugas lapangan seperti pemadam kebakaran,” jelasnya, Selasa, 18 November 2025.

BACA JUGA: Bupati Kutim Soroti Manipulasi Status Tenaga Kerja, Tegaskan Hak BPJS Sejak Hari Pertama

Ia juga menambahkan bahwa keberadaan Call Center 112 menjadi salah satu elemen vital untuk menangani situasi kedaruratan.

Masyarakat dapat menghubungi nomor tersebut untuk kejadian yang membutuhkan penanganan cepat seperti kecelakaan, kebakaran, gangguan keamanan, maupun kondisi medis mendesak.

Dalam operasionalnya, Diskominfo menyiagakan petugas selama 24 jam penuh. Sistem kerja dibagi dalam beberapa shift untuk memastikan layanan tetap berjalan tanpa kendala dan bisa merespons laporan kapan pun dibutuhkan.

“Ada staf yang berjaga 24 jam. Setiap delapan jam kami bergantian piket. Sistem ini berlaku nasional karena 112 merupakan panggilan darurat tunggal. Bahkan ketika seseorang menelepon 110 atau layanan kesehatan 119, otomatis akan terhubung lebih dulu ke kami,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: