Bankaltimtara

Diskominfo Kutim Perkuat Pelayanan Aduan dan Informasi Publik

Diskominfo Kutim Perkuat Pelayanan Aduan dan Informasi Publik

Kepala Bidang IKPK Diskominfo Kutim, Lisa Komentin Sulistiyawati-Sakiya Yusri/Nomorsatukaltim-

BACA JUGA: Kecewa, Bupati Kutai Timur Sindir KPC: Lahan Bekas Tambang Tak Jadi Sumber Kehidupan

Ia mengungkapkan bahwa total terdapat 10 petugas yang ditugaskan secara bergilir. Mereka tidak hanya menjawab telepon, tetapi juga memverifikasi laporan, menginput data, serta melakukan koordinasi cepat dengan instansi tujuan.

Selain layanan kedaruratan, Lisa menyebut, bahwa SP4N Lapor juga memiliki peran yang sama pentingnya karena dikelola oleh lima kementerian, yakni staf khusus kepresidenan, Kominfo, Kemenpan-RB, Kemendagri, dan Ombudsman. Sistem ini dikembangkan untuk mewujudkan transparansi pelayanan publik.

“SP4N Lapor ini adalah wadah resmi untuk masyarakat menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik. Jika ada persoalan atau keluhan, semuanya bisa masuk melalui SP4N Lapor," terangnya.

Sementara itu, PPID fokus pada keterbukaan informasi publik, sedangkan KIM dibentuk oleh desa yang bertujuan memperkuat literasi informasi dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: