Bankaltimtara

Kios Pasar Tenggarong Tak Bisa Diperjualbelikan, Ini Aturannya!

Kios Pasar Tenggarong Tak Bisa Diperjualbelikan, Ini Aturannya!

Bupati dan Wakil Bupati Kukar saat meninjau kios-kios di Pasar Tenggarong, Selasa 1 Juli 2025.-Ari Rachiem/Nomorsatukaltim-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menegaskan, bahwa pengelolaan kios di Pasar Tenggarong akan menggunakan sistem sewa pakai, bukan sewa beli.

Aturan ini diberlakukan untuk mencegah praktik percaloan dan memastikan kios benar-benar digunakan oleh pedagang aktif.

Langkah ini diambil agar tidak ada lagi pedagang yang memperjualbelikan atau menyewakan kios secara ilegal kepada pihak lain.

Semua pengelolaan berada di bawah kendali Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, yang akan melakukan pengawasan secara rutin dan menyeluruh.

BACA JUGA: Pasar Tenggarong Dilengkapi Eskalator, Pertama di Kukar dengan 703 Kios Modern

Hal ini ditegaskn oleh Plt. Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah saat mendampingi Bupati Kukar Aulia Rahman Basri dan Wakil Bupati Rendi Solihin meninjau lokasi pembangunan pasar pada Selasa 1 Juli 2025.

“Penyewa wajib mengikuti prosedur resmi melalui Disperindag. Skemanya sewa pakai, bukan sewa beli,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila dalam jangka waktu tertentu penyewa kios tidak berjualan atau tidak membayar retribusi sesuai ketentuan, maka hak pakainya akan dicabut. Kios tersebut akan langsung digantikan oleh pedagang lain yang lebih membutuhkan.

“Kalau tidak berjualan atau tidak membayar retribusi, kita keluarkan. Kita ganti dengan pedagang lain,” tegasnya.

BACA JUGA: Disurati Janda Korban Longsor, Bupati Kukar Turun Langsung Cek Lokasi

Kebijakan ini diterapkan agar pengelolaan pasar berjalan tertib dan tidak dikuasai oleh oknum yang hanya ingin mengambil keuntungan pribadi dari fasilitas pemerintah.

Ia juga mengingatkan, bahwa pedagang tidak boleh merasa memiliki kios seutuhnya dan menyewakan secara diam-diam ke orang lain.

“Jangan pernah merasa memiliki kios lalu menyewakan atau menjualnya di bawah tangan. Kalau itu kita temukan, akan kita blacklist,” tegasnya.

Disampaikan pula bahwa bila ada pedagang lama yang memutuskan tidak melanjutkan usahanya dan menyerahkan kios kepada pemerintah, maka hak kelola kios itu juga otomatis kembali kepada pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: